Oleh : DM Edi S. (Relawan PMI Bali)
KAJIAN BERDASARKAN TULISAN Saudara
Sassu Dahsyat ( salah satu contributor buku KSB) yang bercetak tebal dan
miring.
Pedoman KSB disusun bukan untuk KSR,
Bukan untuk Pedoman bagi PMI dalam merancang Kesiapsiagaan Bencana di Lingkungan
Kampus
KSB disusun untuk memberikan gambaran kepada Pemegang kebijakan Kampus, untuk dijadikan referensi dalam melakukan upaya PRB di lingkungan kampus.
KSB disusun untuk memberikan gambaran kepada Pemegang kebijakan Kampus, untuk dijadikan referensi dalam melakukan upaya PRB di lingkungan kampus.
Permasalahannya adalah :
·
Kenapa
pembuat buku tidak menyinggung KSR PT yang mungkin sudah ada di kampus. Untuk
dijadikan kelompok kerja ( POKJA) liahat hal 25 dan 26 pada buku KSB.
ISI BUKU KSB hal 25 dan 26.
Komponen
KSB, yang juga dapat disebut sebagai tim Kelompok Kerja
(Pokja)
terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan dapat melibatkan mitra.
1. Tim Pengarah KSB
Tim pengarah terdiri dari rektorat/dekanat
dan dosen pendamping Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM),
2. Tim Pelaksana KSB
Tim
pelaksana KSB merupakan gabungan dari dosen dan mahasiswa
Usulan
redaksi menurut saya sebaiknya PMI (
pembuat buku) mau sekaligus memberdayakan peran KSR PMI PT di almamaternya
sendiri ( bagi kampus yg sudah punya KSR )
Tim Pengarah KSB
Tim pengarah terdiri dari rektorat/dekanat dan dosen pendamping
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), KSR PMI
PT ( bagi kampus yg sudah ada KSR) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM),
Bahkan,
Kampus yang tidak memiliki KSR pun dapat menjadikan buku ini sebagai pedoman.
·
Sangat sepakat bahwa buku ini juga
dapat diaplikasikan dikampus yg belum punya KSR.
·
Namun…Apakah KSB ini tidak akan
mengurangi usaha kampus( mahasiswanya ) yg belum punya KSR, untuk mendirikan
UKM KSR PMI PT…justru mendirikan UKM KESIAPSIAGAAN BENCANA?
Jika Buku ini
diadopsi oleh kampus yang belum ada KSR, di buku ini pada halaman 70 ada
"Strategy Pelaksanaan KSB" pada point Pembinaan Sumber Daya Manusia,
".. KSR
adalah suatu unit kegiatan mahasiswa yang di- jadikan wahana untuk
keberlanjutan KSB dengan memaksimalkan fungsi KSR sebagai organisasi kader
dalam menerapkan upaya–upaya kesiap- siagaan dan PRB.." -- untuk
merangsang Kampus membentuk KSR
( point diatas sebenarnya hanya penegasan PMI bahwa
KSR adalah {Salah satu sumber
daya yang dibina oleh PMI di perguruan tinggi adalah Korps Sukarela (KSR).
KSR adalah suatu unit kegiatan mahasiswa yang dijadikan wahana untuk
keberlanjutan KSB dengan memaksimalkan fungsi KSR sebagai organisasi kader
dalam menerapkan upaya–upaya kesiapsiagaan} dan PRB.
·
NAH…justru
itu kenapa PMI tidak memberdayakan dan mendudukan KSR PMI PT sebagai TEAM
PENGARAH dalam KSB.
yang sudah ada KSR bagaimana?
Sesuai dengan sambutan Bapak Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Ketua Bidang Relawan, H. Muhammad Muas, SH
Bagi Kampus yang sudah ada KSR, KSR diharakan BISA menjadi Inisiator, ".... sebagai pintu masuk dan juga sebagai pengerak, pendorong kegiatan pengurangan risiko bencana di kampus..."
·
Nah ini lebih lucu lagi….sebelum
dikeluarkannya BUKU KSB-pun KSR PMI PT telah menjadi Inisiator, "....
sebagai pintu masuk dan juga sebagai pengerak, pendorong kegiatan pengurangan
risiko bencana di kampus..." contohnya ya, kita semua udah tahu dan hafal
deh.
Salam pembaharuan……
Sumber: File Voltage dengan judul dan penulis yang sama