Tampilkan postingan dengan label jurnalisme. Tampilkan semua postingan

Bicara atau Tetap Diam Dalam Aksi Kemanusiaan - Bagian II



JAKOB KELLENBERGER
(Presiden Komite Palang Merah Internasional) 



Devaluasi hukum humaniter internasional
Mengingat pengamatan dan perkembangan yang diantisipasi ini, tidak mungkin bahwa kepentingan pihak non-negara yang terlibat konflik akan berkurang di masa mendatang. Karena
globalisasi dan deregulasi yang menyertainya telah memperluas tingkatan dan kapasitas aksi protagonist non-negara, juga mungkin bahwa fenomena yang diamati sehubungan dengan apa yang disebut konflik "baru" akan segera berakhir. Saya minta untuk memperhatikan devaluasi luas dari aturan perang hukum internasional dan mutlak kurangnya pengendalian terhadap banyak pihak yang terlibat konflik, terutama berkaitan dengan penduduk sipil, yang lebih banyak dan lebih sering menjadi target nyata. Dalam berbagai tempat salah satu pilar hukum humaniter internasional, yaitu perbedaan antara gerilyawan dan warga sipil, telah lenyap. Pengabaian yang total terhadap hukum ini oleh beberapa kelompok bersenjata non-pemerintah dan upaya untuk memenuhi syarat beberapa aturan dalam konteks memerangi terorisme merupakan tantangan baru bagi ICRC. Ia dihadapkan dengan macam-macm pihak yang berperang dan bentuk-bentuk baru dari perang.

Ini adalah gambaran situasi bahwa ICRC saat ini menjalankan sebagian besar tugasnya. Di banyak tempat ia tidak bisa lagi mengandalkan keinginan tingkat tingginya untuk mematuhi aturan-aturan hukum humaniter internasional, atau beranggapan bahwa organisasi dan prinsip kerjanya akan dikenal dan dihormati. Di banyak daerah konflik, kita akan keliru bila menganggap bahwa kita bisa mengandalkan rasa dipercaya sebelum kebebasan, imparsialitas, dan netralitas kita. Sering sekali, kepercayaan dalam prinsip-prinsip ICRC ini pertama akan dimenangkan melalui perilaku yang konsisten dan dengan demikian dapat diprediksi, serta melalui penjelasan tanpa lelah atas apa yang kita lakukan. Pengamatan ini juga relevan di sini.

Dasar hukum ICRC yang berbeda

Kenyataan bahwa konflik internal sekarang adalah aturan belum memiliki konsekuensi lain. Dasar hukum kegiatan ICRC dalam hukum humaniter internasional membawa beban yang jauh lebih besar dalam konflik antara negara-negara dibandingkan pada konflik internal, di mana kekhawatiran terhadap kedaulatan sangat kuat. Negara yang telah meratifikasi instrumen hukum yang relevan diwajibkan dalam konflik internasional untuk memungkinkan kunjungan ICRC kepada orang yang ditahan sehubungan dengan konflik, seperti tawanan perang atau tawanan sipil di Iraq.8 Kewajiban hukum yang sama tidak berlaku dalam konflik bersenjata internal, seperti di Sudan. Dalam kasus tersebut, perlu untuk menegosiasikan kesepakatan yang biasanya bersifat sementara dan dapat dihentikan. Negara-negara akan menyetujui perjanjian ini dan perjanjian lainnya hanya jika mereka yakin bahwa ICRC tidak akan mempublikasikan informasi yang ia peroleh dalam perjalanan kegiatan kemanusiaannya atau permintaannya yang berikutnya tetapi hanya akan membahas masalah kepercayaan dengan pihak yang berwenang. Dengan demikian, memungkinkan sebuah organisasi mengunjungi tahanan secara teratur dan berbicara dengan mereka secara pribadi bukanlah pembatasan kedaulatan suatu negara.




Menangani Pengetahuan

Mengingat lingkungan di mana ia bekerja dan bagaimana cara ia beroperasi, maka bisa dikatakan ICRC tahu banyak hal. Ia memperoleh pengetahuan ini terutama melalui kegiatan kemanusiaan dan menggunakannya secara eksklusif untuk kegiatan itu. Karena pengetahuan ini seringkali sensitif, halus secara politik dan bisa digunakan untuk berbagai tujuan, ada risiko serius dari kata-kata yang tidak bijaksana yang akan membawa masalah pada organisasi dalam polemik politik. Posisi internasional yang dinikmati ICRC dan penggunaannya yang hati-hati membuat seruan dan pernyataan publik memberinya pengaruh besar. Fakta bahwa ia menahan diri dari aksi membuat pernyataan dan seruan publik, bahkan di mana ada contoh pernyataan yang telah dibuat dalam keadaan sebanding tetapi di tempat yang berbeda, tidak luput dari perhatian.
Untuk alasan ini, apakah akan berbicara secara terbuka atau tetap memilih diam dalam pekerjaan kemanusiaannya merupakan masalah besar bagi ICRC. Pentingnya berbicara atau, lebih penting lagi, mengeluarkan pernyataan publik, kadang-kadang dikatakan berlebihan, kadang-kadang diremehkan. Jaman di mana kita hidup banyak bicara seperti itu, cepat memberikan penilaian dan selalu siap untuk mengekspresikan pendapat—cenderung melebih-lebihkan dampak dari berbicara.

Ketegangan antara tindakan dan kesaksian

Posisi ICRC yang berkenaan dengan pernyataan dan seruan publik sering kali menjadi kontroversial dan kadang-kadang menimbulkan perdebatan sengit. Contoh paling terkenal terjadi pada musim gugur tahun 1942 ketika ICRC menahan diri membuat seruan publik untuk melindungi penduduk sipil. ICRC mendapat kecaman keras untuk ini, terutama oleh organisasi-organisasi Yahudi. Orang-orang yang mengecam tersebut sedikit membuatnya khawatir saat itu bahwa seruannya dapat menyebabkan hilangnya akses ke dua juta tawanan perang Sekutu yang pada akhirnya mendapat bantuan ICRC. Para pengecam itu juga tidak memberi banyak keraguan, yang berperan dalam keputusannya, bahwa seruan tersebut akan memperbaiki dengan cara apapun keadaan penduduk sipil dan terutama penghuni kampkamp konsentrasi. Pada tahun 1988, mengomentari buku Jean Claude Favez ', ICRC menegaskan keraguan bahwa seruan tersebut efektif.

Beberapa pengomentar, menyadari ketegangan antara tekad untuk bertindak dengan cara kemanusiaan dan keinginan untuk bersaksi di depan umum, melihat sikap diam ICRC pada waktu itu sebagai titik balik dalam sejarah organisasi: “Pour préserver cette activité d’assistance, la Croix-Rouge prend la désastreuse décision de ne pas témoigner de ce qu’elle sait sur les camps d’extermination”.
Namun dalam menghadapi dilema perhatian yang jauh lebih sedikit ditampilkan dalam menilai pertanyaan tentang apa selain mengambil sikap moral yang diakui penting yang dapat diharapkan dari seruan publik dalam keadaan tertentu dan dalam mempertimbangkan apa efek yang akan terjadi terhadap kegiatan kemanusiaan yang ada.

Isu penting untuk disadari sekarang maupun di masa depan, terutama untuk sebuah organisasi kemanusiaan dalam posisi ICRC, adalah bahwa keputusan mengenai apakah akan berbicara atau tetap diam dapat memiliki konsekuensi yang jauh di luar jangkauan, tidak hanya dalam hal apakah ICRC dapat meneruskan kegiatan kemanusiaan, tetapi juga citranya dan dampak dari citra tersebut. Untuk kelompok tertentu, keputusan-keputusan itu jauh lebih mempengaruhi dari sebuah organisasi kemanusiaan.

Menahan diri dalam membuat pernyataan publik

Ketika berkenaan dengan pernyataan publik, ICRC terus dianggap terkesan hati-hati atau setidaknya agak diam, karena memang ia dibandingkan dengan organisasi lain. Namun, perbandingan dapat menyesatkan, mengingat tugas dan kegiatan yang berbeda dari organisasi yang berbeda. Persepsi ICRC ini mungkin mengejutkan mengingat, misalnya, banyak pernyataan dan seruan publik yang dibuat oleh organisasi tersebut selama perang Balkan. Masyarakat dibuat tidak ragu tentang apa yang sedang terjadi, seperti yang akan ditunjukkan dua contoh berikut.
Dalam sebuah seruan publik kepada pihak yang bertikai di Bosnia-Herzegovina pada bulan Agustus 1992, ICRC mengecam perlakuan tidak manusiawi dan penahanan warga sipil tak berdosa dan meminta para pihak untuk mengambil serangkaian langkah-langkah, dan khususnya untuk mematuhi ketentuan Konvensi Jenewa Ketiga dan Keempat.13 Gambaran keputus asa-an penduduk sipil juga merupakan titik fokus dari seruan kepada pihak yang berperang pada bulan Juni 1995 untuk mencapai konsensus kemanusiaan dengan mengambil langkah-langkah individual yang konkret, seperti membantu membangun kembali pasokan air di Sarajevo dan daerah sekitarnya.

Contoh kedua adalah pernyataan publik ICRC terhadap krisis Kosovo pada bulan September 1998,14 di mana ia menarik perhatian dengan situasi kritis penduduk sipil dan menekankan bahwa tanggung jawab untuk menjamin keselamatan dan penghormatan terhadap penduduk sipil ada di tangan pemerintah Serbia. Hal ini mendesak perwakilan Albania dan UCK untuk melakukan upaya terbaik mereka untuk menghentikan pembunuhan.
Mengapa menyebutkan contoh-contoh tertentu ini? Karena contoh-contoh itu menunjukkan bahwa ICRC tidak menahan diri agar tidak memberi komentar publik, tetapi menghindari kecaman yang berat sebelah atau setidaknya yang terlalu eksplisit terhadap masing-masing pihak yang terlibat konflik.

Meskipun pendekatan ini kadang-kadang dikritik, jelas mencerminkan perhatian utama ICRC bahwa kemungkinan untuk memberikan bantuan kemanusiaan tidak boleh terancam oleh deklarasi publik. Meskipun saya tidak mengatakan bahwa mereka berkewajiban memiliki efek tersebut, kemungkinannya saja sudah cukup membuat tindakan dilakukan dengan hati-hati.
Secara umum, penting bahwa ICRC harus memainkan perannya dalam menyediakan informasi publik mengenai penderitaan penduduk di zona perang dan kompleksitas konflik saat ini. Ada banyak ruang untuk memberikan informasi tanpa melanggar kerahasiaan yang sangat dibutuhkan dalam kegiatan ICRC dan tanpa terburu-buru untuk memberikan penilaian.

Posted in , , , , , | 1 Comment

Menggagas Jurnalisme Bencana


Dari liputan rekan handoyo/rizqi/dhea/frida


Ahmad Arif dalam bukunya berjudul Jurnalisme Bencana, Bencana Jurnalisme (2010) menuliskan berondongan pertanyaan  disampaikan seorang reporter televisi kepada seorang bapak yang putrinya terjebak reruntuhan sekolah akibat gempa di Sumatra Barat, akhir September 2009 lalu.
Selanjutnya, tiga pertanyaan ini kembali berulang kali ditanyakan oleh para reporter stasiun televisi yang bertugas di lokasi bencana. Dalam situasi ini para korban yang sedang bersedih, dipaksa berhadapan dengan berbagai pertanyaan tidak berempati. Berdasar atas hal ini, agaknya jurnalisme dalam kondisi bencana memang perlu mendapat perhatian lebih.
Memang, jurnalisme telah menjadi bagian penting dalam berbagai bencana yang terjadi di Indonesia. Sayangnya belakangan ini praktik jurnalisme bukan hanya membawa kemanfaatan bagi publik dalam menghadapi bencana alam. Beberapa informasi tidak akurat bahkan salah tetang bencana dengan mudahnya disajikan sehingga menimbulkan kepanikan korban. 

Sebagai contoh, dalam kasus erupsi Gunung Merapi, kepanikan sempat terjadi setelah warga mendapatkan informasi dari televisi tentang adanya guguran awan panas atau yang biasa disebut sebagai wedus gembel. 
Padahal apa yang dimaksud dengan awan panas dalam pemberitaan pada kenyataannya berupa hujan debu vulkanik. Menurut Ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (Aspikom) yang sekaligus dosen Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Setio Budi HH MSi, dalam situasi krisis atau bencana aspek komunikasi menjadi hal sangat penting.
Hal ini dikarenakan dalam situasi genting kondisi psikologis seseorang atau sekelompok orang cenderung mulai terganggu. Akibatnya muncul ketakutan, panik, histeria hingga kehilangan aspek rasionalitas dalam menghadapi situasi. “Sekelompok orang yang ada dalam situasi panik dan ketakutan akan memerlukan panduan komunikasi yang tepat dan bisa mengarahkan pada perilaku yang fokus untuk menyelamatkan mereka,” ujar Setio.
Selain itu komunikasi berguna sebagai wahana koordinasi antarpihak terkait serta mobilisasi massa baik untuk menghadapi bencana hingga membangkitkan solidaritas publik untuk peduli. Namun demikian menurut Setio pada praktiknya aspek komunikasi bencana masih problematik, terutama lantaran kurangnya aspek sensitivitas bencana. Aspek ini merupakan fondasi bagi pihak yang mengelola dan operator komunikasi untuk memperhatikan aspek psikologis, budaya dan sosiologis korban bencana.
Dalam konteks inilah khasanah jurnalisme bencana mendapatkan aktualisasinya. “Jurnalisme bencana tentu tidak hanya sekadar bagaimana meliput bencana, tetapi juga bagaimana pemberitaan tentang musibah tersebut dilaporkan secara proporsional dan tidak mendramatisasi,” ujar Fajar Iqbal MSi, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang aktif sebagai pengurus pusat di Peace and Conflict Journalism Nerwork (Pecojon).
Fase Pemberitaan
Ia menambahkan bagian lain yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana kebijakan media dalam peliputan bencana. Sebab, pemberitaan media bukan hanya tanggung jawab reporter di lapangan. Tanggung jawab dan kepekaan menyeluruh dari media akan menghasilkan pemberitaan berkualitas. “Sebagai negara dengan potensi bencana relatif besar, pendidikan jurnalisme bencana sesungguhnya menjadi suatu keharusan. Sayangnya, hingga saat ini referensi, kajian, diskusi, penelitian serta substansi materi jurnalisme yang berkaitan dengan kebencanaan masih sangat langka,” papar dia
Terkait dengan liputan bencana, Iwan Awaludin Yusuf MSi, Sekretaris Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII) terdapat tiga fase pemberitaan yang seharusnya diperhatikan media, yakni prabencana, saat bencana terjadi, dan pascabencana. Jika diamati dari berbagai peristiwa bencana yang terjadi selama beberapa tahun terakhir, baru pada fase ketiga yang diberikan perhatian penuh.
Iwan mengatakan jika dicermati satu demi satu, fase prabencana sebenarnya berlangsung sepanjang waktu. Muatan paling penting dalam kampanye berkelanjutan ini adalah pengingatan terus menerus bahwa masyarakat Indonesia hidup di negeri rawan bencana sehingga harus selalu waspada. Media harus menjadi bagian penting dalam early warning system.
Lebih lanjut, saat terjadi bencana (tanggap darurat), media harus menyediakan informasi dasar akurat tentang jenis dan sumber bencana serta cara-cara menyelamatkan diri. Dalam fase ini, media harus menjadi aktor utama yang meminimalisasi beredarnya isu-isu meresahkan. “Pada fase pascabencana, media harus menunjukkan komitmen kuat menuju rehabilitasi. Artinya, sejak memasuki fase ini – mulai dari tahap darurat, recovery dan rehabilitasi – media harus menanamkan visi mempercepat proses pemulihan psikologis, sosial dan ekonomi masyarakat yang tertimpa bencana,” papar dia.
Iwan mengatakan persoalan jurnalisme sensitif bencana juga bukan hanya menjadi tanggung jawab reporter di lapangan. Para editor serta pemilik media hendaknya memiliki koridor jelas tentang bagaimana peliputan terkait dengan bencana yang dilakukan wartawan mereka. Sayangnya kebanyakan media cenderung terjebak dengan tuntutan pasar semata. Sehingga menjadi cenderung berlebihan dalam berbagai macam laporannya.
 “Jika reportase semacam ini yang terus berkembang, dikhawatirkan media akan memberikan dampak negatif pada kurun waktu yang lebih panjang. Media pun akan jadi musuh bagi para korban bencana,” ujar Iqbal. (handoyo/rizqi/dhea/frida)
Kiriman: Tri Sugiarto (Semarang)

Posted in , , , , , , , , | Leave a comment