Tampilkan postingan dengan label kemanusiaan. Tampilkan semua postingan

Mengawal Perjalanan Sejarah PMI - Bagian III

Siasana Markas PMI Kab, Bantul saat Operasi Tanggap Darurat Gempa DIY 27 Mei 2005

Ada korelasi positif antara gerakan Relawan PMI di masa perang kemerdekaan dan saat ini. Pertama, relawan PMI adalah kaum terpelajar yang memiliki jiwa kemanusiaan dan nasionalisme sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dari keberadaan relawan PMI dalam barisan pemuda/pemudi di jaman penjajahan Belanda maupun Jepang. Demikian pula ketika proklamasi dan masa-masa genting di awal usianya, Bangsa Indonesia harus bertahan hidup dari upaya penjajahan kembali oleh bangsa atau persekutuan bangsa asing. Relawan PMI bergabung dengan laskar-laskar perjuangan yang kemudian melebur jadi sebuah kekuatan besar dalam wadah Tentara Nasional Indonesia. Kedua, di masa damai, Relawan PMI adalah kekuatan utama dan roh organisasi. Bukan sekadar agen perubahan yang kemudian “tenggelam” dalam situasi status quo.

Di masa merebut dan menegakkan kemerdekaan tersebut, relawan yang lebih sering disebut sebagai anggota atau petugas PMI banyak dilakukan oleh kaum perempuan karena para lelaki menjadi kombatan (anggota pasukan tempur). Meski demikian, ada juga diantara anggota/petugas PMI di masa itu berperan ganda secara terbatas dalam tugas kemiliteran sebagai mata-mata, menggeledah penumpang kendaraan umum khususnya kereta api dan mengumpulkan senjata beserta pelurunya bagi laskar perjuangan yang diikutinya. Pada kesatuan Tentara Pelajar yang semua anggotanya dari para pelajar sekolah menengah seringkat SMP/SMA, petugas PMI masuk dalam jajaran Staf Khusus baik yang putri maupun putra. Satu diantaranya adalah Kunto Wibisono yang saat itu menempati markas kota Purworejo. Kelak, beliau dikenal sebagai dosen filsafat do Universitas Gadjahmada Yogyakarta dan Rektor Universitas 11 Maret Surakarta (UNS).

Pergerakan Relawan PMI di era reformasi yang menjadikan kekuatan politik (partai politik) jadi “panglima” mulai terasa gaungnya setelah sejumlah relawan menyebut diri sebagai RPI (Relawan Palangmerah Indonesia). Mereka sebenarnya adalah relawan yang sangat berdedikasi bagi organisasi PMI. Senantiasa menjaga sikap mandiri dan netral sesuai prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang diadopsi sebagai core value PMI. Karena keteguhan sikap itu, sebagian Pengurus Pusat yang kemudian merembet ke daerah menganggapnya sebagai rombongan liar (romli). Meski demikian, justru merekalah yang ketika terjadi bencana besar semacam tsunami Aceh datang dan bertugas sebagai relawan kemanusiaan atas nama PMI lebih dulu ketimbang petugas resmi yang dikirim oleh daerah-daerah di bawah kordinasi Pengurus Pusat. Tiga orang diantaranya adalah inisiator atau pegiat keberadaan payung hukum bagi PMI sebagai perhimpunan nasional yang menerima mandat dari pemerintah Republik Indonesia serta Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Mereka adalah Kristobal (DKI Jakarta) dan Titus serta terakhir Sapta (DIY) telah mendului kembali ke pangkuan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Dedikasi dan militansi Relawan PMI untuk #RUUKepalangmerahan tak pernah hilang meski dihalangi dengan beragam cara. Apalagi sejak Tragedi Trisakti 13-14 Mei 1998 yang menawaskan Elang Surya Lesmana dan kasusnya dipetieskan dalam bingkai “kasus politik” oleh para pejabat politik yang menguasai Negara di lembaga-lembaga formal baik pemerintah dan terutama di DPR RI. Kematian tragis Elang adalah tumbal atau korban sia-sia bagi Gerakan Reformasi yang hasilnya lebih banyak dinikmati oleh para petinggi di kedua lembaga formal tadi.

Kasus Elang menginspirasi munculnya RUU Lambang yang digagas oleh Pemerintah dari hasil kajian Pusat Studi Ilmu Hukum Universitas Trisakti Jakarta. Universitas tempat kejadian perkara tertembak matinya seorang Relawan PMI yang tengah bertugas sebagai relawan dan mengenakan atribut PMI. Kasus hukum yang dipolisisasi untuk kepentingan kekuasaan. Karena, kasus ini dapat menjadi insiden internasional jika terus diperkarakan lewat jalur hukum pidana sebagai pelanggaran HAM berat. Proses pembahasan RUU Lambang yang menghabiskan waktu secara sia-sia selama 12 tahun berakhir kebuntuan (dead lock) karena arogansi dan kepongahan orang-orang yang menikmati keuntungan dari para korban sia-sia seperti Elang.

Dalam situasi yang berbeda, #RUUKepalangmerahan yang digagas oleh DPR RI hampir mengalami “nasib” serupa dengan RUU Lambang jika Relawan PMI tidak melakukan gerakan terancana yang salah satu puncaknya adalah Aksi Relawan PMI se Indonesia di Gedung DPR RI pada Selasa, 3 Desember 2013. Sebenarnya, aksi ini bukan spontanitas sebagaimana sering dipahami oleh banyak Relawan PMI. Karena, begitu mendapat informasi bahwa RUU Lambang mengalami jalan buntu, “gerakan perlawanan” mulai digalang dengan aksi pengumpulan tanda tangan dukungan dari berbagai daerah seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya. Diawali di Kabupaten Bogor, aksi ini terus bergulir ke berbagai wilayah. Jawa Tengah dicatat sebagai provinsi yang paling pasif meski salah satu motor penggeraknya berasal dari provinsi yang di jaman Orde Baru dianggap sebagai “barometer politik nasional”.

Aksi 3 Desember 2013 adalah sebuah puncak kegeraman Relawan PMI terhadap perilaku sektarian dan sok kuasa dari para politisi di DPR RI yang ada di Panitia Khusus #RUUKepalangmerahan. Hal ini dengan sangat mudah dapat ditangkap dari berbagai sikap dan pernyataan mereka ketika beraudiensi dengan perwakilan Relawan PMI yang dikordinasi dari Relawan PMI Markas Kota Jakarta Selatan, Andi Gumilar dan Alvis Syamsi dari Jakarta Pusat. Keduanya adalah Relawan PMI yang sangat berdedikasi bagi organisasinya. Militansi keduanya menguat ketika bergabung di RPI dan dipelihara sampai sekarang. Bahkan, Andi Gumilar mampu mengkondisikan Markas Kota Jakarta Selatan sebagai pusat komando gerakan. Apalagi dengan dukungan penuh dari Pengurus inti, Ketua (Bapak Dadang Masduki) dan Sekretaris (Bang Moch. Adnan) yang dengan jelas dan tegas berani mengambil risiko apapun.

Catatan sejarah yang tak pernah akan kami lupakan adalah pertemuan 31 Oktober 2013 di Ruang Sekretaris PMI Kota Jakarta Selatan. Dengan gaya Betawi yang khas, hangat dan bersahabat, Bang Adnan mempertemukan kami : Fitria Sidiqah dan Deni Prasetyo (Markas Pusat PMI), Seto Handoko (Bantul), Mudji HS (Jakarta Pusat), Andi Gumilar (Jakarta Selatan) dan saya. Kedatangan kami adalah mengklarifikasi berita terakhir yang diposting oleh Fitria di grup social media Kampoeng Relawan. Selaku wakil PMI dalam setiap pembahasan dengan pemerintah maupun DPR RI, Fitria Sidiqah dengan sangat gamblang menjelaskan proses pembahasan #RUUKepalangmerahan yang potensial mengalami “nasib” sama dengan RUU Lambang. Karena rasa tanggung jawab kepada bangsa dan Negara serta mengingat telah banyak korban meninggal dari Relawan PMI ketika bertugas membawa nama organisasi. Sementara itu, Pengurus Pusat selaku penentu kebijakan nasional organisasi PMI tidak memberi dukungan maksimal atas upaya yang dilakukan dirinya bersama Kepala Markas Pusat. Nada bicara yang tersirat sangat tinggi, menandakan kekesalan hatinya atas sikap orang-orang yang semestinya mampu berbuat lebih dibanding relawan yang tak punya posisi tawar penting dalam pengambilan keputusan strategis organisasi dan sering diperlakukan diskriminatif ketika situasi dianggap “aman dan terkendali (business is usual)”. Di akhir pertemuan, kami bersepakat untuk mendiskusikan situasi aktual yang sebenarnya telah masuk tahap genting atau gawat darurat.

Posted in , , , , , | Leave a comment

Kado Ultah Negeriku - Nasionalisme Seorang Relawan PMI

Foto Status Nova Wijaya
Oleh Toto Karyanto

Jika kita bertanya kepada kebanyakan remaja Indonesia saat ini tentang mimpinya, mungkin akan diperoleh jawaban ingin menjadi orang kaya, terkenal dan berlimpah pujian seperti gambaran kehidupan para selebriti idolanya. Satu hal yang masih bisa dinilai wajar atau sebaliknya. Wajar karena mereka adalah pewarna utama kehidupan masa depan. Tanpa mimpi atau cita-cita, ibarat berjalan tanpa bekal peta dan rambu-rambu jalan. Melayang tak tentu arah, tabrak kiri-kanan, sruduk depan-belakang dan membahayakan diri serta orang lain. Dengan mimpi, bangsa Amerika Serikat ingin selalu jadi pesohor di segala bidang kehidupan.

Saat menorehkan catatan ini, ada satu hal yang sangat menarik pada status teman relawan muda PMI yang dikenal luas pergaulannya. Foto bertuliskan ekspresi nasionalisme ala gadis 18 tahun. Ketika ia bisa bermimpi, belajar, beraksi, percaya, buktikan dan cinta untuk Indonesia, Nova Dewi Lintang Kusuma Wijaya seolah ingin meyakinkan diri dan banyak orang untuk memahami keindonesiaannya. Meski dibayangi ketidakyakinan atas originalitas ekspresi itu, keberanian mengungkapkan di depan publik layak diapresiasi. Apalagi ada di tengah kegamangan bahwa nasionalisme alias paham kebangsaan Indonesia  kini (seolah)  berada di simpang jalan antara mondialisme dan sektarianisme.

Nova salaman sama Pak Muas

Foto bareng pasca berburu tanda tangan dukungan Ketua DPR RI

Bermimpi seperti apa atau bagaimanakah Indonesia itu? Tanpa harus berbuat seperti ahli nujum, peramal atau mentalist; saya berusaha membuat gambaran kasar tentang Indonesia yang diimpikannya. Yakni satu bangsa yang warganya saling mengenal, menyapa hangat, bergotong royong dan bekerja keras dalam mewujudkan suasana aman, tentram, damai, bermartabat, maju, adil dan makmur. Selalu hadir saat-saat yang penuh dinamika dan kesetaraan. Indonesia yang memberi ruang luas untuk mengekspresikan beragam sisi kemanusiaan para warganya. Terus bergerak maju dalam menggapai puncak-puncak prestasi lokal, nasional maupun global tanpa perbedaan gender, status sosial dan sebagainya. Memanusiakan manusia sesuai fitrahnya sebagai mahluk dan pemimpin dunia.

Kesadaran bahwa manusia adalah mahluk yang paling mulia, berbekal akal untuk belajar mengenal diri dan lingkungan sekitar. Satu proses pembelajaran sepanjang hayat di kandung badan dan berlandaskan nurani agar saling mengasihi, tolong menolong dalam kebaikan serta membawa manfaat seluas samudera, sedalam lautan dan buat seluruh isi alam semesta. Sejarah untuk bercermin dan ilmu pengetahuan serta teknologi untuk bergerak maju. Indonesia yang terus belajar dari pengalaman agar kehidupan dapat terus berjalan dan kesaksian ditegakkan. Indonesia yang berwarna warni tapi tetap merah putih di setiap ujungnya. Manusia Indonesia yang saling menerangi kehidupan dan penghidupan. Bukan hanya belajar dari dan tentang kegelapan nurani yang banyak menghias keseharian akhir-akhir ini.

Belajar memaknai kebangsaan Indonesia yang sesungguhnya, dalam beragam warna dan rupa kehidupan. Mungkin juga untuk memuaskan rasa ingin tahu, mengapa Indonesia yang begitu kaya bak jamrud di katulistiwa masih banyak penduduknya yang fakir dan miskin harta benda, pengetahuan dan terutama mentalitasnya. Apa yang salah dan bagaimana cara memperbaiki? Dan belajar dari kehidupan adalah aksi, bukan sekadar teori atau omong kosong. Apalagi provokasi. Dengan belajar terus menerus untuk beragam pengetahuan dan pengalaman, aksi itu akan mendorong munculnya kreativitas dan inovasi. Proses pembaruan terus menerus tak kenal lelah serta batas ruang dan waktu dengan tetap berarah pada tujuan, cita-cita atau mimpi itu. Mimpi Indonesia (Indonesian Dream) sebagai manusia (bangsa) yang beradab dan bermartabat. Inilah ekspresi diri dan berharap juga menjadi ekspresi masyarakat luas.

Ekspresi diri seorang Relawan PMI yang senantiasa berlatih (pada kehidupan) dan memperbarui pengetahuan dan pengalaman agar memiliki kesempatan cukup untuk mewujudkan mimpi Indonesia itu. Luasnya lapangan pengabdian diri pada kemanusiaan universal sejatinya tidak menjadi faktor penghalang dan mengeliminasi nilai-nilai kebangsaannya. Justru sebaliknya, merupakan kekuatan pendorong dalam menjalankan aksi-aksinya bagi keluarga besar Indonesia. Karena berbekal kepekaan nurani yang terasah dalam menjalankan tugas dan kewajiban kemanusiaannya. Inilah hal mendasar bagi upaya memelihara martabat dan peradaban manusia yang sangat mungkin tidak dimiliki para relawan politisi yang banyak bermunculan di musim kampanye politik. Karena hakikat relawan itu bukan profesi, tapi ladang amal yang harus dipelihara dengan ilmu dan aksi (karya nyata) bagi masyarakat.

Dengan pemahaman tadi, sikap terbaik untuk menyatakan kecintaan kepada tanah air dan bangsa Indonesia dilandasi kepercayaan bahwa di sinilah kita hidup dan wajib menjunjung tinggi peradaban serta martabat manusianya. Dengan menjadi relawan kemanusiaan pada perhimpunan nasional kepalangmerahan Indonesia (PMI) kepercayaan itu hadir secara utuh. Berbakti pada ibu pertiwi dibuktikan dengan karya nyata di ladang amal kemanusiaan dalam beragam situasi. Ketika situasi aman, kita belajar dan berkarya nyata. Apalagi dalam suasana darurat kebencanaan, baik karena faktor alam maupun perilaku manusia yang tidak menghargai peradaban dan martabat manusia pada umumnya.


Semoga pemaparan pada catatan saya ini tidak keliru tafsir dalam memaknai kecintaan kita kepada tanah air dan bangsa Indonesia seperti dinyatakan Nova dalam status facebook-nya di atas. Ekpresi yang sarat pesan moral dan bahan pembelajaran. Jika ini adalah hasil perenungan sepanjang Ramadhan kemarin, berbahagialah dirinya mampu menggapai makna fitri . Dirgahayu Kemerdekaan Bangsa Indonesia  dan Palang Merah Indonesia ke 68.  

Tulisan ini dimuat juga dalam Catatan Pribadi.

Posted in , , , , , , , | Leave a comment

Relawan PMI Gugur (Lagi)!


Foto: SHNews
Oleh : Nuzulul Arifin

Disaat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepalangmerahan menjadi tarik ulur di Senayan. Nun jauh disana, di bumi Papua, satu orang lagi relawan Palang Merah Indonesia (PMI) gugur dalam menunaikan tugas kemanusiaan. Heri Yoman (32) menjadi martir bagi ibu pertiwi yang membesarkannya.
Kejadian Rabu (31/7) sekitar pukul 14.30 WIT terhadap 3 orang kru ambulans PMI di Puncak  Senyum, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya menunjukkan bebalnya pemahaman masyarakat terhadap tugas-tugas kemanusiaan yang diemban oleh relawan PMI khususnya dan pemahaman terhadap Hukum Humaniter Internasional umumnya.
Siapapun pelakunya, apapun motifnya, hal tersebut adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Sesuai Konvensi Jenewa (1864 dan 1949), relawan palang merah atau bulan sabit merah haruslah dilindungi saat melakukan tugas kemanusiaan sesuai dengan desiminasi Hukum Humaniter Internasional  dan nilai-nilai hakiki perikemanusiaan. Hal ini menjadi preseden buruk tentang carut-marutnya kondisi sosiopolitik di bumi Papua dan Indonesia pada umumnya.

Konflik telah memakan ‘anak kandung’-nya. Palang Merah Indonesia sebagai induk organisasi relawan palang merah di Indonesia tentu akan melakukan langkah-langkah strategis guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Diseminasi Hukum Humaniter Internasional menjadi keniscayaan yang harus dibangun lebih giat lagi. Utamanya terhadap pemuka-pemuka suku yang ratusan jumlahnya di bumi Papua.
Tentu PMI tidak dapat bergerak sendiri. Palang Merah Papua New Guinea sebagai mitra internasionalnya hendaknya dapat digandeng untuk melakukan hal itu. Ketua PMI Pusat, H.M. Jusuf Kalla tentu sudah cukup piawai dalam hal ‘menembus batas’ sebagaimana dilakukannya pada negara-negara yang sedang mengalami  konflik politik.

Dukungan politik terhadap peran PMI juga menjadi keniscayaan yang tidak bisa dihambat lagi

Tahun 2004-2013, sembilan tahun bukanlah rentang waktu yang pendek untuk ‘menelorkan’ satu undang-undang yang mengatur tentang Lambang Perhimpunan Nasional Palang Merah (sesuai dengan nama RUU dan fakta sejarah yang ada di Indonesia). Tugas kemanusiaan yang diemban oleh Palang Merah Indonesia sejak kemerdekaan hingga kini jangan lagi menjadi angin lalu. Wakil rakyat (DPR) yang duduk manis di Senayan jangan lagi bermain-main dengan retorika dan janji-janji palsu. Relawan tidaklah membutuhkan retorika atau janji-janji palsu itu. Namun pembuktian terhadap  segera disahkannya RUU menjadi UU Kepalangmerahan.
H. Tutur Priyanto (Yogya), Charles Taroreh (Manado), Dadi Maryadi (Bogor) dan terakhir anggota PMI yang tewas tertembak di Puncak Jaya Papua (Heri Yoman) adalah pahlawan serta inspirator bagi relawan-relawan lainnya. Sebelum itu, di tengah suasana perang menegakkan Kemerdekaan Bangsa Indonesia, telah gugur beberapa relawan PMI sewaktu menjalankan tugas kemanusiaan dan kebangsaan. Bahwa sewaktu-waktu bahaya mengancam jiwa dalam tunaikan tugas kemanusiaan, baik dalam kondisi damai maupun perang. Jika momen ini tidak dapat menjadi pelecut bagi disahkan UU tentang Lambang Palang Merah, tentu Pak Marzuki Alie dan seluruh wakil rakyat di Senayan tidak perlu menunggu (lagi) jiwa-jiwa relawan menjadi martir.


Semoga Alloh memberikan keteguhan hati bagi saudara-saudaraku relawan PMI di seluruh negeri. Semoga Alloh memberikan kekuatan hati untuk membukakan matahati para anggta DPR yang terhormat, untuk tidak menunda-nunda lagi disahkannya UU Lambang Palang Merah hanya untuk kepentingan politik sesaat.

Posted in , , , , , , , | Leave a comment

ANALISIS BERITA SEPUTAR POLEMIK LAMBANG PMI


Oleh: Toto Karyanto

Pengantar

Perjalanan RUU Kepalangmerahan telah memasuki tahun ke 9 sejak diusulkan oleh DPR RI di tahun 2004 yang lalu. Satu proses yang sangat panjang untuk menetapkan satu lambang perhimpunan nasional bagi satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan 1970, khususnya Protokol Tambahan 2005 tentang lambang perhimpunan nasional. Entah berapa banyak dana yang telah dikeluarkan oleh pemerintah yang bersumber dari pajak dan dana PMI yang juga sebagian besar dari rakyat Indonesia. Telah banyak tulisan dan komentar di berbagai media : cetak konvensional maupun online, media jurnalisme warga (semisal Kompasiana.com) serta media sosial umumnya (Facebook, Twitter, Blog dan sebagainya). Terakhir muncul di tulisan blog Ketua DPR RI, Dr. Marzuki Alie di sini yang menulis banyak hal seputar perjalanan beliau di dalam aktivitas lembaga kemanusiaan PMI, khususnya buah tangan setelah berinteksi dengan Relawan PMI dalam Sarasehan RUU Kepalangmerahan pada Temu Karya Nasional V 2013 Relawan PMI di Selorejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur akhir Juni yang lalu.

Analisis berita seputar polemik lambang kepalangmerahan adalah tema besar bagi organisasi (Perhimpunan Nasional) Palang Merah Indonesia (PMI) yang pada 17 September 2013 akan berusia 68 tahun. Sama dengan usia Proklamasi Kemerdekaan RI, hanya beda satu bulan. Hal menarik dari perjalanan panjang pembahasan itu bukan soal inefektivitas waktu yang hampir dipastikan berdampak pada pembengkakan anggaran baik di DPR, Pemerintah maupun PMI. Tetapi juga tentang ketidak-jelasan hasil pembahasan yang membuat banyak pihak, terutama relawan PMI bertambah gundah dan geram. Tulisan yang akan disajikan secara berseri ini diharapkan dapat mendorong DPR dan Pemerintah segera menuntaskan RUU tersebut.

1. Tulisan Ketua PMI Pusat, M. Jusuf Kalla di Polemik Seputar Lambang Palang Merah Kompasiana. 

Baru baru ini saya ditemui oleh seorang kawan lama, dia  cukup fanatik dengan agamanya. tapi tidak radikal tentunya. Dia menemui saya hanya karena persoalan dia merasa terganggu dengan Logo PMI, yang nota bene menggunakan lambang palang yang dia asosiakan ke agama tertentu. Dan meminta lambang PMI untuk di Indonesia diganti dengan lambang apa saja asal jangan lambang Palang.
Saya bilang ke dia wah anda salah besar kalau mengatakan Palang itu milik agama tertentu.  Bahwa palang yang menyimbolkan agama tertentu itu kakinya lebih panjang, kalau PMI tidak, semuanya sama panjang. Ia sama dengan symbol penjumlahan ,di dalam ilmu Mate-Matika . Tentunya kita semua tahu mengenai asal-usul ilmu mate-matika, dia  berasal dari pelajaran Al-Jabar yang dikembangkan oleh ilmuwan islam, yang bernama al-quesi, jadi itu sebenarnya lambang palang yang anda protes, yang menciptakan itu orang yang beragama islam.
Dan saya katakan juga kepada teman saya itu, kalau anda tidak suka PMI menggunakan lambang itu tidak masalah nanti kita ganti. Dengan syarat symbol (+) di tombol HP anda juga hilangkan ganti dengan gambar apa saja, dan anak anda yang masih sekolah kalau dia belajar penjumlahan larang dia pakai symbol (+) untuk menjumlahkan, suruh dia ganti pakai symbol yang lain.
Karena yang kasi symbol itu bukan pengurus PMI tapi itu sudah diberikan oleh Negara, kalau Negara mau rubah silahkan, kita akan ikut saja, kita tidak terlalu mempersoalkan lambang itu, toh semenjak zaman pak Hatta jadi pengurus PMI dia juga pakai lambang itu juga.
Selain itu kalau lambang tersebut dirubah, yang jadi susah tentara, apa hubungannya dengan tentara, ? karena konvensi mengatakan ketika terjadi perang, maka orang yang menggunakan tanda Palang Merah, itu tidak boleh ditembak. Kalau kita ganti maka semua tenaga medik dalam perang bisa kena tembak nanti. Jadi bikin persoalan lagi kita ini, hanya gara-gara masalah lambang. Masa lambang harus dipersoalkan ? itukan tidak ada hubungannya dengan amal ibadah. Kita kan “fastabikhul khairat” saja.
Jadi itulah selentingan yang bukan hanya kawan saya saja yang persoalkan tapi banyak juga orang-orang di luar sana yang terlalu mempersoalkan penggunaan lambang tersebut. seolah-olah PMI itu merupakan gerakan “misionaris” agama tertentu, saya selalu katakan, Palang Merah itu gerakan kemanusiaan yang lintas batas agama, suku, dan bangsa. Lalu mengapa ada muncul Bulan sabit Merah? apakah dia gerakan counter Misionaris?
Jadi sejarahnya seperti ini, kenapa ada Palang Merah dan kenapa ada Bulan Sabit Merah ? Lambang Palang Merah sendiri sebenarnya diadopsi dari bendera Swiss, untuk menghormati Henry Dunant sang Pendiri Palang Merah yang berkebangsaan Swiis, sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap negara Swiss sebagai tempat konvensi kesepakatan penggunaan tanda untuk tenaga sukarela di Medan Perang.
Pada zaman dahulu setiap negara memiliki tanda yang berbeda beda untuk tenaga medis di medang perang.  seperti Austria memakai bendera putih, perancis merah, dan spanyol Kuning. Yang jadi masalah pihak lawan kadang tidak mengenali tanda dari tenaga medis sehingga banyak sukarelawan medis yang jadi target sasaran tentara lawan.
Sehingga akhirnya muncullah pemikiran untuk menggunakan lambang yang seragam bagi setiap tenaga medis yang ada di medan perang.  Akhirnya pada tahun 1863 pada konferensi internasional diputuskan Lambang Palang Merah di atas dasar putih menjadi simbol bagi para sukarela medis. Lambang tersebut merupakan kebalikan dari bendera nasional Swiss (palang putih diatas dasar merah) yang memfasilitasi berlangsungnya Konferensi Internasional saat itu. Pada tahun 1864, Lambang Palang Merah di atas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata.
Pada dasarnya penggunaan lambang Palang Merah tidaklah dimaksudkan untuk menampilkan simbol kelompok tertentu, itu hanya karena konferensi untuk menentukan tanda bagi tenaga sukarela Medis pada saat perang diadakan di Swiss jadi mungkin peserta waktu itu mencari gampangnya ajah, yah sudah dibaliklah bendera Swiss untuk dijadikan tanda bagi mereka yang menjadi sukarela medis di medan perang.
Namun demikian tidak setiap negara bisa memahami penggunaan tanda tersebut, ini terjadi pada tahun  1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah tenaga sukarela medis ditangkap dan dibunuh oleh Kerajaan Ottoman (saat ini Turki) semata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Pihak kerajaan  beralasan bahwa tentara Turki yang rata-rata beragama Islam sensitif terhadap Lambang berbentuk palang tersebut sehingga mengira mereka juga musuh (mungkin karena Turki masih ada trauma dengan perang salib mengingat tentara Eropa waktu itu menggunakan lambang palang yang kakinya lebih panjang di dada mereka sewaktu melakukan invasi ke Timur Tengah).
Dengan begitu muncullah gagasan untuk tanda bagi pekerja kemanusiaan di medan perang tidak hanya menggunakan lambang Palang merah, tetapi juga menggunakan Lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah. Bulan sabit Merah ini disahkan  pada Konferensi Internasional tahun 1929 secara resmi diadopsi sebagai Lambang yang diakui dalam Konvensi. Jadi itulah awal mula mengapa ada Palang Merah, mengapa ada Bulan sabit merah, bukan karena faktor agama tapi karena masalah salah paham saja.

Posted in , , , , , , , , | Leave a comment

Bicara atau Tetap Diam Dalam Aksi Kemanusiaan- Bagian III (selesai)



JAKOB KELLENBERGER
(Presiden Komite Palang Merah Internasional) 

Prioritas utama: akses menuju korban
Organisasi ini dikritik karena memberikan prioritas mutlak untuk melaksanakan tugas kemanusiaan daripada menyediakan informasi sebanyak mungkin untuk masyarakat, apa lagi orang-orang menyadari bahwa staf ICRC akan memiliki banyak hal untuk diberitahukan. Staf kami dihadapkan setiap hari dengan pelanggaran hukum humaniter internasional, dalam beberapa kasus yang sangat serius, dan mereka tahu kondisi di penjara terpencil, kamp tawanan perang dan pusat-pusat penahanan. Beberapa organisasi memiliki pengetahuan yang luas mengenai situasi yang sebenarnya, kondisi riil di zona perang dan daerah konflik. Seperti yang telah kita lihat, bukan ICRC yang membuat kecaman yang berat sebelah.
Di zaman dimana orang-orang sangat cepat memberikan penilaian dan ungkapan histerik keprihatinan dan kecaman dinilai tinggi terlepas dari dampak yang sebenarnya terhadap kondisi, sikap tutup mulut ini mungkin mengasingkan beberapa atau mengganggu orang lain karena tidak cocok dengan harapan banyak orang. Apa yang mengkarakterisasikan ICRC bukanlah kehati-hatian yang berlebihan yang diterjemahkan sebagai penolakan untuk memberikan penilaian secara terbuka dan untuk membuat kecaman yang berat sebelah.
Namun demikian, keengganan ICRC untuk membuat pernyataan publik tidak bisa disangkal. Alasan sikap diam ini ada dua: ia tidak ingin mengambil risiko kehilangan akses terhadap korban konflik karena melakukannya, dan ia memiliki syarat tentang sejauh mana deklarasi publik dapat memobilisasi opini. Kebetulan, sikap menahan diri yang diterapkan ICRC pada stafnya saat berurusan dengan public selama perang Biafra adalah salah satu alasan yang menyebabkan
Bernard Kouchner - anggota staf ICRC pada saat itu - membantu mendirikan Médecins sans Frontières pada tahun 1971. Dia merasa bahwa "wanita tua" itu, karena ICRC kemudian akrab dikenal di kalangan MSF, perlu banyak menahan diri dan menempatkan terlalu banyak batasan pada ekspresi pendapat yang spontan.

Kehati-hatian sangat diperlukan dalam penggunaan kata-kata. Memang, keputusan untuk terlibat dalam debat publik - dan jika demikian, di mana dan kapan - harus dilakukan dengan hati-hati. Filsuf Jerman Hans-Georg Gadamer, ketika berbicara tentang bahasa dan percakapan, berpendapat bahwa kita sendiri jarang membuat sebuah percakapan dimana kita merasa seperti tertarik ke dalamnya dan terjebak di sana.
Selain niat kita sendiri, bahasa dan konteks menentukan apa yang ada dalam perkataan kita. Untuk sebuah organisasi kemanusiaan seperti ICRC, yang hampir selalu bekerja dalam konteks emosional hingga rasional, hal ini juga merupakan pertimbangan penting. Kita tidak hanya harus jelas dengan apa yang ingin kita katakan atau tidak katakan, tetapi juga harus mempertimbangkan dengan hatihati kapan dan di mana kita harus terlibat dalam debat publik.

Sifat subsider seruan publik

Mungkin tidak ada yang lebih baik dalam menjelaskan hubungan ICRC dengan pernyataan publik dan kecaman pelanggaran publik atas hukum humeniter internasional daripada fakta bahwa, sebagai sebuah peraturan, organisasi memilih sarana tersebut hanya ketika pendekatan rahasianya siasia dan sampai pada kesimpulan bahwa hal itu tidak bisa memberikan kontribusi berarti lebih lanjut untuk melindungi dan mendukung para korban konflik. Kecaman publik adalah alternatif terbaik kedua atau ketiga. Untuk kata lain: sebagai aturan, langkah ini akan diambil hanya bila ICRC menyimpulkan bahwa kecaman publik atau seruan publik akan berbuat lebih banyak bagi korban konflik dibanding pekerjaannya di lapangan. Dalam menilai implikasi komentar ini, juga harus diingat bahwa pengalaman ICRC mengenai efek memobilisasi seruan publik belum tentu meyakinkan, meskipun memang efeknya tidak dapat diverifikasi secara detil.
Sulit membayangkan seruan publik yang lebih dramatis dan mendesak terhadap masyarakat internasional daripada yang terjadi pada 28 April 1994, sekitar tiga minggu setelah dimulainya genosida di Rwanda yang kemudian berlangsung selama tiga bulan. ICRC meminta pemerintah terkait untuk mengambil semua tindakan yang mungkin untuk segera menghentikan pembantaian. Untuk menyelamatkan delegasinya sendiri di Rwanda dari kematian, ICRC awalnya tidak menggunakan istilah "genosida". Namun, peggunaan istilah yang terlalu banyak - "pembantaian sistematis", "pemusnahan sebagian besar penduduk sipil" - menambah keraguan tentang apa yang sedang terjadi. Dan bagi siapa saja yang mungkin masih terganggu dengan rasa ragu, situasi itu dijelaskan dalam sejumlah siaran pers yang dikeluarkan selama bulan April yang menggunakan istilah seperti "kekacauan", "pembunuhan", "pembantaian", "tragedi kemanusiaan", dll. Tetapi untuk semua kejelasannya, pernyataan publik ini tidak menimbulkan reaksi internasional yang cepat seperti yang diinginkan. Tidak harus menunggu hingga 22 Juni bagi Dewan Keamanan PBB memberi Perancis lampu hijau untuk melaksanakan operasi kemanusiaan selama periode dua bulan sampai pelaksanaan resolusi 17 Mei yang meningkatkan jumlah staf Misi Bantuan PBB untuk Rwanda (UNAMIR) hingga 5,500.
Maksud dari contoh ini bukan untuk mencela respon yang lambat dari masyarakat internasional, tetapi untuk mengingatkan mereka yang mendukung tuduhan publik yang bersifat cepat dimana orang sering puas hanya dengan hal itu saja. Saya mengatakan hal ini dalam pemahaman penuh tentang begitu pentingnya sekarang bila ditempatkan sebagai "sorotan". Masalahnya adalah bahwa hal ini umumnya berarti tidak lebih dari meminta orang lain untuk melakukan sesuatu. Para korban, bagaimanapun, membutuhkan bantuan dan perlindungan yang sebenarnya. Dalam mengutarakan maksud ini, saya tidak meremehkan pentingnya meminjamkan suara kepada mereka yang tidak memiliki hak dan yang sebaliknya tidak didengar. Posisi ICRC yang berkaitan dengan komentar publik dapat dimengerti hanya oleh mereka yang tahu bahwa akses ke semua korban konflik bersenjata memiliki prioritas yang lebih tinggi dari apa pun kecuali adanya pertimbangan keamanan. Dan ketika ia menetapkan prioritas, maka tidak akan ada perbuatan yang setengah-setengah.
ICRC juga berusaha untuk mempertahankan keseimbangan yang wajar antara tanggung jawab yang ia terima dan kapasitasnya sendiri untuk bertindak. Jika saya bisa parafrasekan sebuah komentar dari Enzensberger, ICRC tidak ingin membesarkan jajaran orang-orang yang melalaikan tanggung jawab mereka dengan menetapkan persyaratan moral - untuk dirinya sendiri dan orang lain - yang tidak ada hubungannya dengan setiap kapasitas nyata untuk bertindak. Dalam dunia dimana setiap kegiatan sebenarnya termasuk berbicara harus dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan, termasuk hiburan, maka meletakkan prioritas bisa berarti sangat dogmatis, meskipun hal itu jelas dari sudut pandang korban. ICRC tidak melihat dirinya sebagai hati nurani umat manusia dan tahu bahwa hal itu tidak dapat mencegah konflik bersenjata. Apa yang benar-benar ia inginkan adalah melakukan segala daya untuk membantu para korban konflik dan untuk menghentikan segala sesuatu yang bisa membahayakan akses menuju mereka. Di satu sisi, hal itu dapat dilihat sebagai usaha membela standar keberadaban minimum dalam kondisi yang sulit. Manfaat atau kerugian dari komentar publik harus diukur dengan pengaturan prioritas ini.
Dua hal tidak boleh dilupakan: "berbicara secara terbuka" atau "tetap diam" keduanya adalah tindakan yang sangat relevan dengan keamanan staf ICRC. Selain itu, ada banyak ruang bagi komentar publik yang agaknya tidak membahayakan pelaksanaan kegiatan kemanusiaan, misalnya banyak kesempatan untuk menyebarkan pengetahuan tentang hukum humaniter internasional dan untuk membuat proposal baru bagi pengembangan lebih lanjut. Di Kolumbia saja, ICRC telah melakukan 1.340 seminar dan pertemuan yang dihadiri oleh hampir 60.000 peserta dari organisasi pemerintah dan nonpemerintah.

Keterbukaan dan kerahasiaan

Sejauh ini, semua referensi saya mengarah ke komentar publik. Namun, komentar publik tentu bukan satu-satunya atau bentuk yang paling efektif dari komentar. Staf ICRC sering berbicara dengan jelas dan jujur. Ketika mereka menemukan pelanggaran hukum humaniter internasional, mereka membicarakan masalah ini dengan pihak yang bertikai, dan seringnya dengan komandan pasukan di daerah yang sangat terpencil, untuk menjelaskan tentang hukum yang berlaku dan permintaan kepatuhan.
Untuk melakukan hal ini membutuhkan keberanian. Risiko pribadi dalam melakukan hal ini jauh lebih besar daripada mempubikasikan kecaman yang jauh dari zona konflik.  Selain itu, laporan dari penjara, yang bersifat rahasia, berisi rekomendasi ICRC tentang cara cara untuk memperbaiki kondisi di tempat penahanan. Rekomendasi ini akan dibahas dengan pihak yang berwenang. Selama kunjungan mereka berikutnya ke tahanan, delegasi ICRC memeriksa untuk melihat mana saja anjuran yang telah dilaksanakan. Laporan tentang pelaksanaan perang dan penilaian sejauh mana penduduk sipil dilindungi dalam operasi militer disusun dan disajikan kepada pihak yang bertikai.
Dengan kata lain, adalah penting untuk menyadari bahwa sikap diam ICRC di depan umum tidak berarti bahwa ia tidak mengatakan apa-apa tentang apa yang dilihatnya dan tidak berbicara demi memperbaiki keadaan. Pada akhirnya, ia menempatkan lebih banyak kepercayaan pada pendekatan rahasia dibandingkan efek kecaman publik.
ICRC juga memilih untuk mengadopsi pendekatan rahasia ketika kondisi di tempat-tempat penahanan atau di daerah konflik merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional. Hanya ketika pendekatan rahasia berulang gagal untuk mengakhiri kondisi tersebut, atau setidaknya untuk memperbaiki mereka, apakah ICRC mempertimbangkan untuk maju ke depan publik. Namun, ICRC mengambil keputusan itu hanya saat ia yakin bahwa maju ke depan umum akan membantu orang-orang yang bersangkutan. Dalam praktek ini umumnya merupakan prosedur langkah-demi-langkah selama segala sesuatu mungkin dilakukan di lapangan dan di kantor pusat untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Terutama sekali, pengawasan dilakukan tidak untuk melemahkan posisi personil lapangan yang
bertanggung jawab dengan melewati satu atau lebih fase dalam intervensi kami. Sebuah perbandingan tentang pernyataan publik ICRC di Guantanamo pada Februari 2002, Mei 2003 dan Januari 2004 memberi contoh mengenai pendekatan ini.20 Sebelum ICRC tampil ke publik, ia secara alami menilai perbaikan aktual yang bisa diharapkan bila ia melakukannya. Hasil protes publik umum yang tak lengkap, ekspresi ketakutan dan sikap mengecam juga harus dipertimbangkan.

Mengingat segala sesuatu yang dilihat dan dialami delegasi ICRC, seringkali diperlukan upaya besar bagi mereka untuk tidak memberikan kendali bebas bagi rasa marah mereka. Menggambarkan kepada publik - sering dengan nada emosional yang berbeda - kondisi mengerikan di penjara X di Negara A dapat memuaskan mereka di kalangan penduduk yang tidak mau ketinggalan berita, dan kecaman dapat memperbaiki situasi korban, setidaknya dalam jangka pendek. Namun, akses lebih lanjut kemungkinan dapat ditolak dan hampir tidak ada orang yang kemudian akan bertanya-tanya apa yang terjadi pada tahanan ketika mereka tidak lagi dikunjungi. Selain itu, keputusan untuk tampil ke publik tidak dapat diambil untuk menanggapi satu situasi tertentu; pertimbangan juga harus diberikan kepada dampak yang mungkin timbul dalam konteks lain. Dengan tampil ke publik dikarenakan kondisi di negara A apakah kita meniadakan akses kita menuju para korban di negara B atau C?

Menjaga kerahasiaan sering membutuhkan disiplin yang cukup dan tingkat kerendahan hati dalam suatu lingkungan di mana sedikit pengetahuan relatif sebanding dengan keinginan besar untuk mempublikasikan kecaman. Sangat, misalnya, menarik untuk membalas komentar tentang pendekatan rahasia yang disebut tidak melakukan apa pun untuk memperbaiki kondisi di penjara Irak dengan menguraikan perbaikan yang telah diamati delegasi ICRC setelah kunjungan mereka ke penjara Abu
Ghraib yang terkenal buruk dekat Baghdad.21 Apapun yang dikatakan dalam retrospeksi, saya tidak ragu bahwa perbaikan, yang dibuat jauh sebelum terpublikasinya foto-foto mengerikan mengenai tahanan yang mengalami perlakuan tidak manusiawi dan memalukan, disebabkan sebagian karena—jika tidak sebagian besar—permintaan jujur ICRC.

ICRC dan media

Beberapa orang mungkin percaya bahwa perubahan yang diperlihatkan lebih efektif saat ini terutama dalam masyarakat demokratis terbuka - jika tuas publisitas digunakan. Mereka berpendapat bahwa dunia di mana kita hidup sebagian besar dibentuk oleh media, dan karena itu ICRC, juga, harus mengadopsi pendekatan yang berbeda untuk operasinya dan kerja komunikasinya dibanding sebelumnya.

Tentu saja, strategi komunikasi ICRC perlu memperhitungkan tingkat perhatian media yang diberikan kepada peristiwa tertentu dari konflik. Namun, ICRC biasanya bekerja jauh di luar jangkauan sorotan media di semua zona perang dan tanpa memperhatikan intensitas liputan media. Kewajiban utamanya adalah untuk para korban kekerasan. Laporan yang bocor ke pers menunjukkan bahwa tahanan merasa bahwa mereka bisa mempercayai percakapan pribadi mereka dengan perwakilan ICRC, dan sementara itu di penjara mereka mampu berbicara tentang perlakuan tidak manusiawi yang mereka alami. Hal ini juga menunjukkan bahwa ICRC blak-blakan dalam upaya untuk memperbaiki situasi.  Kerahasiaan ini tidak sama dengan ketidakaktifan atau keterlibatan.

Ini adalah pertanyaan yang diperdebatkan apakah kecaman publik oleh ICRC tentang kondisi di penjara Irak akan memiliki efek yang sama atau mirip seperti publikasi foto-foto tersebut ke seluruh dunia.
Faktor pentingnya adalah bahwa ICRC menganggap bahwa—baik dalam jangka panjang dan dalam kasus-kasus tertentu—prosedur yang ia coba dan uji menyangkut kunjungan ke penjara efektif dan bermanfaat bagi para korban di seluruh dunia, termasuk sifat kerahasiaan laporannya. Ini juga merupakan pendapatnya yang tegas dan total berkaitan dengan tahanan di Irak.

Mengingatkan media tentang kondisi di zona perang dan keprihatinan kemanusiaan secara umum, seperti membentuk tanggung jawab untuk memusnahkan persenjataan yang belum meledak, sangat penting untuk operasional ICRC. Padahal negara tidak memiliki kepentingan strategis yang dipertaruhkan yang jelas didefinisikan atau dikenali, hanya dengan memobilisasi opini publik pemerintah dapat dibujuk untuk bertindak. Ada media yang memainkan peran yang menentukan. Selain itu, siapa saja yang mengikuti pernyataan publik ICRC tentang isu-isu sensitif pada paruh pertama tahun 2004 akan tahu bahwa ICRC masih tampak kurang diam di depan umum dibandingkan dengan apa yang tersirat dalam sindiran atau tuduhan.

Dasar pertimbangan yang cermat

Mungkin terpikir bahwa tidak ada masalah yang melekat pada prinsip menahan diri dalam membuat pernyataan dan seruan publik. Berikut beberapa pertanyaan tersisa yang tidak ingin saya hindari. Bukankah menahan diri dalam mempubikasikan kecaman terhadap pelanggaran serius dan membuat tuduhan pada akhirnya cenderung mendukung para pelaku? Kadang-kadang bahkan ada pembicaraan mengenai keterlibatan dengan penindas. Tidakkah perbaikan yang bertahan lebih lama dan luas terhadap penduduk yang menderita yang masih dalam kondisi hidup dicapai dengan pernyataan publik atau kecaman dan aksi yang dipicunya dibandingkan dengan sikap diam di depan publik untuk memfasilitasi pemberian bantuan kemanusiaan? Terutama, seberapa pastinya pendekatan yang lebih berani dan lebih menantang di depan publik akan membuat ICRC ditendang keluar dari sebuah Negara tempat ia melakukan kegiatan kemanusiaan?

Tidak pasti bahwa ICRC akan dipaksa untuk keluar, dan bagaimanapun juga setiap daerah konflik harus dinilai secara individual. Namun kemungkinan kerja kemanusiaan dihalangi adalah alas an yang kuat untuk menghadirkan sebuah gagasan yang jelas tentang konsekuensi yang mungkin muncul sebelum tampil ke depan publik. Selalu akan, bagaimanapun, ada situasi di mana tidak ada alternatif lain selain berbicara dengan berani. Mengingat konsekuensi potensialnya, maka itu adalah salah satu keputusan terberat yang harus diambil.

Sebuah kecaman publik skala besar dapat membentuk perkembangan yang lebih menguntungkan dalam jangka panjang daripada bantuan kemanusiaan dalam lingkungan sosio-politik yang tidak menguntungkan dan tidak berubah. Meski saya tidak percaya bahwa bantuan kemanusiaan akan memperpanjang perang, ia mungkin secara tidak langsung dapat menunda munculnya perdamaian dan reformasi jika ia mencegah jenis keburukan yang drastis yang akan mendorong masyarakat internasional atau pasukan dalam negeri sendiri untuk mengambil tindakan tegas. Namun demikian, saya memiliki keraguan yang besar bahwa kecaman akan menimbulkan respon seperti ini. Kemungkinan besar hal ini sedikit atau sama sekali tak berdampak membuat banyak orang tiba-tiba kehilangan bantuan dari organisasi kemanusiaan

Prioritas mutlak dalam mempertahankan akses menuju korban diakui dapat memiliki efek samping yaitu meninggalkan citra publik internasional yang kurang negatif pada prajurit perang suatu negara atau penindas dari yang semestinya mereka dapatkan. Tapi ini bukan sebuah dilema karena tampaknya: ada banyak organisasi saat ini yang berkonsentrasi pada kecaman publik atas pelanggaran dan, karena mereka tidak terlibat dalam kegiatan kemanusiaan di negara yang bersangkutan, mereka tidak perlu khawatir diusir. Organisasi-organisasi advokasi memainkan bagian yang sangat penting. Karena tidak ada kekurangan dari mereka, tidak perlu bagi ICRC untuk menetapkan prioritas baru.

Demikianlah sifat pekerjaan ICRC bahwa situasi dimana ia berbicara atau tetap diam selalu menjadi hal luar biasa. Dalam lingkungan konflik yang emosional dan irasional, setiap kata, tergantung pada pihak dan sudut pandang, memiliki makna dan pengaruhnya tersendiri. Untuk sebuah organisasi seperti ICRC, adalah penting untuk menjadi sangat sensitif terhadap kata-kata dan pengaruhnya, ditentukan oleh asosiasi hubungan masa lalu dan sekarang yang tidak selalu tampak jelas. Dalam situasi konflik, makna dan dampak dari kata-kata benar-benar membuat diri mereka merasakan sesuatu.

Tidak ada resep universal yang berlaku mengenai kapan waktu yang tepat untuk berbicara secara terbuka atau tetap diam. Setiap kali, sebelum memutuskan, situasi yang sebenarnya harus dipertimbangkan dengan cermat. ICRC tentu tak ada alasan untuk meremehkan pentingnya komunikasi publik. Meskipun ia tidak bisa, karena berbagai alasan di atas, menyerah pada keinginan saat ini atas keputusan cepat dan kecaman yang luas, ia harus dan akan memanfaatkan arena publik untuk menceritakan penderitaan orang di berbagai belahan dunia, menjelaskan situasi konflik yang rumit dan tidak jelas dan mendukung keprihatinan kemanusiaan yang mendasar. Meskipun menyadari bahwa kecaman instan sangat diminati banyak orang, kita harus mengikuti arah yang tak dipengaruhi.

Konsistensi dan prediktabilitas

Mengingat konsekuensi serius yang mungkin ia peroleh, keputusan untuk berbicara secara terbuka atau tetap diam sangat sulit dalam sebuah organisasi seperti ICRC. Ia tidak pernah boleh melupakan amanat dasarnya, apapun itu karena tekanan publik atau opini lainnya. Ia harus, bagaimanapun, memiliki ketajaman rasa kapan harus berkata lantang. Apakah ia punya ketajaman rasa tentang waktu yang tepat pada akhirnya ditunjukkan oleh apakah tampil ke depan publik akan memperbaiki situasi dari orang-orang yang berusaha mencari perlindungan. Hal ini tidak mudah untuk dinilai. Dampak dari pernyataan publik pada situasi tertentu mungkin relatif mudah untuk dinilai—tapi tidak
benar bagi wilayah lain di mana ia bekerja. Dalam kasus organisasi seperti ICRC, efek dari komentar publik harus dinilai dari perspektif global. Sebuah organisasi yang delegasinya mengunjungi 470.000 tahanan di lebih dari 1.900 tempat-tempat penahanan di 80 negara tahun lalu,22 harus mempertimbangkan apa maksud kecaman publik tentang kondisi penjara di negara A perihal aksesnya ke penjara-penjara di negara B dan C.

Terkadang orang-orang muncul dengan "alternatif" menyesatkan, seperti "kehati-hatian atau efisiensi". Namun tujuan dari kehati-hatian adalah untuk meningkatkan efisiensi kegiatan kemanusiaan— dengan ambisi dunia dan bukan hanya lokal. Jika gagal melakukannya, maka perlu benar-benar ditinjau.
Saya menghargai konsistensi dalam pernyataan publik ICRC. Jika keputusan untuk tampil ke depan public harus diambil di satu tempat, langkah yang sama harus diambil dalam kondisi yang sebanding di tempat lain, sekalipun konsekuensi untuk kegiatan organisasi berbeda. Konsistensi dan prediktabilitas adalah asset berharga. Konsisten dalam memberi komentar publik dan bersikap diam di depan publik adalah prasyarat mendasar bagi kredibilitas ICRC.

Posted in , , , | Leave a comment

Bicara atau Tetap Diam Dalam Aksi Kemanusiaan - Bagian II



JAKOB KELLENBERGER
(Presiden Komite Palang Merah Internasional) 



Devaluasi hukum humaniter internasional
Mengingat pengamatan dan perkembangan yang diantisipasi ini, tidak mungkin bahwa kepentingan pihak non-negara yang terlibat konflik akan berkurang di masa mendatang. Karena
globalisasi dan deregulasi yang menyertainya telah memperluas tingkatan dan kapasitas aksi protagonist non-negara, juga mungkin bahwa fenomena yang diamati sehubungan dengan apa yang disebut konflik "baru" akan segera berakhir. Saya minta untuk memperhatikan devaluasi luas dari aturan perang hukum internasional dan mutlak kurangnya pengendalian terhadap banyak pihak yang terlibat konflik, terutama berkaitan dengan penduduk sipil, yang lebih banyak dan lebih sering menjadi target nyata. Dalam berbagai tempat salah satu pilar hukum humaniter internasional, yaitu perbedaan antara gerilyawan dan warga sipil, telah lenyap. Pengabaian yang total terhadap hukum ini oleh beberapa kelompok bersenjata non-pemerintah dan upaya untuk memenuhi syarat beberapa aturan dalam konteks memerangi terorisme merupakan tantangan baru bagi ICRC. Ia dihadapkan dengan macam-macm pihak yang berperang dan bentuk-bentuk baru dari perang.

Ini adalah gambaran situasi bahwa ICRC saat ini menjalankan sebagian besar tugasnya. Di banyak tempat ia tidak bisa lagi mengandalkan keinginan tingkat tingginya untuk mematuhi aturan-aturan hukum humaniter internasional, atau beranggapan bahwa organisasi dan prinsip kerjanya akan dikenal dan dihormati. Di banyak daerah konflik, kita akan keliru bila menganggap bahwa kita bisa mengandalkan rasa dipercaya sebelum kebebasan, imparsialitas, dan netralitas kita. Sering sekali, kepercayaan dalam prinsip-prinsip ICRC ini pertama akan dimenangkan melalui perilaku yang konsisten dan dengan demikian dapat diprediksi, serta melalui penjelasan tanpa lelah atas apa yang kita lakukan. Pengamatan ini juga relevan di sini.

Dasar hukum ICRC yang berbeda

Kenyataan bahwa konflik internal sekarang adalah aturan belum memiliki konsekuensi lain. Dasar hukum kegiatan ICRC dalam hukum humaniter internasional membawa beban yang jauh lebih besar dalam konflik antara negara-negara dibandingkan pada konflik internal, di mana kekhawatiran terhadap kedaulatan sangat kuat. Negara yang telah meratifikasi instrumen hukum yang relevan diwajibkan dalam konflik internasional untuk memungkinkan kunjungan ICRC kepada orang yang ditahan sehubungan dengan konflik, seperti tawanan perang atau tawanan sipil di Iraq.8 Kewajiban hukum yang sama tidak berlaku dalam konflik bersenjata internal, seperti di Sudan. Dalam kasus tersebut, perlu untuk menegosiasikan kesepakatan yang biasanya bersifat sementara dan dapat dihentikan. Negara-negara akan menyetujui perjanjian ini dan perjanjian lainnya hanya jika mereka yakin bahwa ICRC tidak akan mempublikasikan informasi yang ia peroleh dalam perjalanan kegiatan kemanusiaannya atau permintaannya yang berikutnya tetapi hanya akan membahas masalah kepercayaan dengan pihak yang berwenang. Dengan demikian, memungkinkan sebuah organisasi mengunjungi tahanan secara teratur dan berbicara dengan mereka secara pribadi bukanlah pembatasan kedaulatan suatu negara.




Menangani Pengetahuan

Mengingat lingkungan di mana ia bekerja dan bagaimana cara ia beroperasi, maka bisa dikatakan ICRC tahu banyak hal. Ia memperoleh pengetahuan ini terutama melalui kegiatan kemanusiaan dan menggunakannya secara eksklusif untuk kegiatan itu. Karena pengetahuan ini seringkali sensitif, halus secara politik dan bisa digunakan untuk berbagai tujuan, ada risiko serius dari kata-kata yang tidak bijaksana yang akan membawa masalah pada organisasi dalam polemik politik. Posisi internasional yang dinikmati ICRC dan penggunaannya yang hati-hati membuat seruan dan pernyataan publik memberinya pengaruh besar. Fakta bahwa ia menahan diri dari aksi membuat pernyataan dan seruan publik, bahkan di mana ada contoh pernyataan yang telah dibuat dalam keadaan sebanding tetapi di tempat yang berbeda, tidak luput dari perhatian.
Untuk alasan ini, apakah akan berbicara secara terbuka atau tetap memilih diam dalam pekerjaan kemanusiaannya merupakan masalah besar bagi ICRC. Pentingnya berbicara atau, lebih penting lagi, mengeluarkan pernyataan publik, kadang-kadang dikatakan berlebihan, kadang-kadang diremehkan. Jaman di mana kita hidup banyak bicara seperti itu, cepat memberikan penilaian dan selalu siap untuk mengekspresikan pendapat—cenderung melebih-lebihkan dampak dari berbicara.

Ketegangan antara tindakan dan kesaksian

Posisi ICRC yang berkenaan dengan pernyataan dan seruan publik sering kali menjadi kontroversial dan kadang-kadang menimbulkan perdebatan sengit. Contoh paling terkenal terjadi pada musim gugur tahun 1942 ketika ICRC menahan diri membuat seruan publik untuk melindungi penduduk sipil. ICRC mendapat kecaman keras untuk ini, terutama oleh organisasi-organisasi Yahudi. Orang-orang yang mengecam tersebut sedikit membuatnya khawatir saat itu bahwa seruannya dapat menyebabkan hilangnya akses ke dua juta tawanan perang Sekutu yang pada akhirnya mendapat bantuan ICRC. Para pengecam itu juga tidak memberi banyak keraguan, yang berperan dalam keputusannya, bahwa seruan tersebut akan memperbaiki dengan cara apapun keadaan penduduk sipil dan terutama penghuni kampkamp konsentrasi. Pada tahun 1988, mengomentari buku Jean Claude Favez ', ICRC menegaskan keraguan bahwa seruan tersebut efektif.

Beberapa pengomentar, menyadari ketegangan antara tekad untuk bertindak dengan cara kemanusiaan dan keinginan untuk bersaksi di depan umum, melihat sikap diam ICRC pada waktu itu sebagai titik balik dalam sejarah organisasi: “Pour préserver cette activité d’assistance, la Croix-Rouge prend la désastreuse décision de ne pas témoigner de ce qu’elle sait sur les camps d’extermination”.
Namun dalam menghadapi dilema perhatian yang jauh lebih sedikit ditampilkan dalam menilai pertanyaan tentang apa selain mengambil sikap moral yang diakui penting yang dapat diharapkan dari seruan publik dalam keadaan tertentu dan dalam mempertimbangkan apa efek yang akan terjadi terhadap kegiatan kemanusiaan yang ada.

Isu penting untuk disadari sekarang maupun di masa depan, terutama untuk sebuah organisasi kemanusiaan dalam posisi ICRC, adalah bahwa keputusan mengenai apakah akan berbicara atau tetap diam dapat memiliki konsekuensi yang jauh di luar jangkauan, tidak hanya dalam hal apakah ICRC dapat meneruskan kegiatan kemanusiaan, tetapi juga citranya dan dampak dari citra tersebut. Untuk kelompok tertentu, keputusan-keputusan itu jauh lebih mempengaruhi dari sebuah organisasi kemanusiaan.

Menahan diri dalam membuat pernyataan publik

Ketika berkenaan dengan pernyataan publik, ICRC terus dianggap terkesan hati-hati atau setidaknya agak diam, karena memang ia dibandingkan dengan organisasi lain. Namun, perbandingan dapat menyesatkan, mengingat tugas dan kegiatan yang berbeda dari organisasi yang berbeda. Persepsi ICRC ini mungkin mengejutkan mengingat, misalnya, banyak pernyataan dan seruan publik yang dibuat oleh organisasi tersebut selama perang Balkan. Masyarakat dibuat tidak ragu tentang apa yang sedang terjadi, seperti yang akan ditunjukkan dua contoh berikut.
Dalam sebuah seruan publik kepada pihak yang bertikai di Bosnia-Herzegovina pada bulan Agustus 1992, ICRC mengecam perlakuan tidak manusiawi dan penahanan warga sipil tak berdosa dan meminta para pihak untuk mengambil serangkaian langkah-langkah, dan khususnya untuk mematuhi ketentuan Konvensi Jenewa Ketiga dan Keempat.13 Gambaran keputus asa-an penduduk sipil juga merupakan titik fokus dari seruan kepada pihak yang berperang pada bulan Juni 1995 untuk mencapai konsensus kemanusiaan dengan mengambil langkah-langkah individual yang konkret, seperti membantu membangun kembali pasokan air di Sarajevo dan daerah sekitarnya.

Contoh kedua adalah pernyataan publik ICRC terhadap krisis Kosovo pada bulan September 1998,14 di mana ia menarik perhatian dengan situasi kritis penduduk sipil dan menekankan bahwa tanggung jawab untuk menjamin keselamatan dan penghormatan terhadap penduduk sipil ada di tangan pemerintah Serbia. Hal ini mendesak perwakilan Albania dan UCK untuk melakukan upaya terbaik mereka untuk menghentikan pembunuhan.
Mengapa menyebutkan contoh-contoh tertentu ini? Karena contoh-contoh itu menunjukkan bahwa ICRC tidak menahan diri agar tidak memberi komentar publik, tetapi menghindari kecaman yang berat sebelah atau setidaknya yang terlalu eksplisit terhadap masing-masing pihak yang terlibat konflik.

Meskipun pendekatan ini kadang-kadang dikritik, jelas mencerminkan perhatian utama ICRC bahwa kemungkinan untuk memberikan bantuan kemanusiaan tidak boleh terancam oleh deklarasi publik. Meskipun saya tidak mengatakan bahwa mereka berkewajiban memiliki efek tersebut, kemungkinannya saja sudah cukup membuat tindakan dilakukan dengan hati-hati.
Secara umum, penting bahwa ICRC harus memainkan perannya dalam menyediakan informasi publik mengenai penderitaan penduduk di zona perang dan kompleksitas konflik saat ini. Ada banyak ruang untuk memberikan informasi tanpa melanggar kerahasiaan yang sangat dibutuhkan dalam kegiatan ICRC dan tanpa terburu-buru untuk memberikan penilaian.

Posted in , , , , , | 1 Comment