Tampilkan postingan dengan label Konvensi Jenewa. Tampilkan semua postingan

Mengawal Perjalanan Sejarah PMI - Bagian I

Rapat persiapan Aksi pengesahan #RUUKepalangmerahan Relawan PMI se Indonesia 3 Des 2013


Relawan PMI adalah sekelompok manusia Indonesia yang memiliki beberapa penampilan. Di masa aman dan damai, tampilan yang mengemuka adalah sosok manusia penuh kasih dan sayang kepada sesama di bidang kesehatan umum semisal pertolongan pertama (dulu disebut PPPK, hanya bidang penanganan kecelakaan), perawatan keluarga dan lain-lain. Sementara itu, ketika menghadapi situasi khusus dalam penanganan bencana maupun konflik sosial atau bersenjata (perang), tampilannya akan berubah jadi manusia yang seolah sangat berani menyongsong maut. Menghampiri aliran lahar panas atau berjalan di antara hujan peluru adalah konsekuensi tugas evakuasi dan/atau menolong korban di lokasi bencana letusan gunung berapi atau medan perang. Itulah gambaran umum tentang Relawan PMI berdedikasi (istilah lain untuk menggantikan kata militan ). 

Mengikuti perjalanan teman-teman Relawan PMI bagi organisasinya bisa terjadi di segala suasana.  Pada suasana biasa mungkin tak banyak hal yang menarik perhatian. Tapi dalam suasana khusus, banyak sekali hal tak terduga muncul secara spontan dan membawa suasana kejiwaan yang khas dan mungkin akan menjadi kenangan seumur hidup. Itulah yang saya rasakan saat menerima berita dari rekan Relawan PMI dari Surabaya, dr. Seno Suharyo, meneruskan informasi dari anggota Tim Advokasi PMI Pusat untuk RUU Lambang: Fitria Sidiqah. Intinya, karena terjadi kebuntuan pembahasan (deadlock), RUU Lambang bagi PMI yang merupakan inisiatif Pemerintah RI tak dapat diteruskan proses legalisasinya di DPR RI pada akhir tahun 2011 atau awal 2012. 

Kemudian muncul #RUUKepalangmerahan yang merupakan inisiatif DPR RI pada akhir tahun 2012. Membaca situasi tersebut, kami berdiskusi cukup mendalam tentang berbagai kemungkinan yang dapat terjadi dalam proses yang dirasa akan mengalami situasi serupa dengan inisiatif Pemerintah RI sebagai tindak lanjut ratifikasi Konvensi Jenewa 1949 yang sebagian diantaranya telah menjadi dasar hukum formal. Yaitu UU No. 59 tahun 1968 tentang tanda pelindung bagi dinas kesehatan TNI dan Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia. Sementara itu, yang berfungsi sebagai tanda pengenal justru belum ada. Akibatnya, banyak penyalahgunaan lambang oleh pihak-pihak yang tak kompeten tanpa sanksi hukum yang jelas dan tegas baik oleh pemerintah selaku penyelenggara negara maupun PMI yang merupakan perhimpunan nasional kepalangmerahan yang diakui pemerintah melalui Kepres No. 25 tahun 1950. 

Kesadaran yang muncul dari pemikiran jernih dan nurani yang dalam, mendorong kami segera menginisiasi gerakan dukungan tanda-tangan sebagai gerakan moral seluruh warga masyarakat Indonesia yang dimulai dari lingkungan internal organisasi PMI, khususnya relawan se Indonesia. Respon pertama muncul dari sdr. Abidin yang lebih dikenal sebagai Kang Bidin dari PMI Kabupaten Bogor dan diwujudkan sebelum peringatan HUT PMI ke 67, 15 September 2012. Gerakan ini menggelinding bak bola salju yang kian membesar ke segala penjuru. Anggota TSR PMI Kota Banjarmasin, Hafiludin (Hafil Dayak) menggelindingkan di wilayah Indonesia Timur. Terutama pulau Kalimantan dan sekitarnya. Gayung bersambut, di pulau Dewata digalang oleh Edi Suprayitno (KSR PMI Kabupaten Badung). Sementara itu, pulau Jawa yang menjadi sentral kegiatan justru merespon dengan sangat lambat. Mungkin terkendala faktor kultural, ewuh pekewuh (sungkan) yang tidak proporsional. 

Bola salju tadi terus membesar dan menuju satu titik bernama Silaturahmi Relawan PMI Media Sosial se Indonesia di Markas PMI Kabupaten Bantul, 24 - 26 Mei 2013. Hadir perwakilan relawan dari berbagai wilayah : Sumatera (diwakili Bengkulu dan Sumatera Selatan), Jawa (semua provinsi kecuali Banten), Bali dan Kalimantan.  Yang menarik dari pertemuan ini adalah munculnya kesadaran dan kesamaan persepsi tentang pentingnya Relawan PMI sebagai ujung tombak organisasi dalam mencapai tujuan PMI masa depan yang lebih baik. Beberapa relawan dari DKI yang juga menjadi staf di PMI Pusat memberi gambaran cukup gamblang tentang keadaan PMI yang tengah berjalan. Baik Deni Prasetyo, Rahmat maupun Dodi Kiting menguatkan gambaran tentang perlunya pembenahan secara signifikan agar PMI dapat berfungsi sesuai khitahnya selaku Perhimpunan Nasional Kepalangmerahan di Indonesia.
Diskusi yang lebih intensif pasca silaturahmi Bantul terus berlanjut di berbagai media sosial. Baik di grup-grup facebook, twitter, blog, chatting  maupun milis.  Ketika proses diskusi tengah memasuki tahap intensif, ada musibah kecil dari seseorang yang mengaku pemilik grup Voltage sebagai grup diskuksi utama di facebook. Akibatnya, sejumlah orang yang semula merasa cukup nyaman berdiskusi di grup ini kemudian menyatakan diri mundur secara beramai ramai kepada saya. Secara kebetulan, saya telah membuat sebuah grup bernama Reuni Relawan Gempa Bantul yang kemudian diubah menjadi Kampoeng Relawan. Penamaan itu bukan tanpa sengaja, tapi dengan kesadaran bahwa mengahadirkan suasana kampung yang aman, tenteram dan damai sangat diperlukan untuk  mengikat kembali anggota forum diskusi konstruktif bagi organisasi PMI yang lebih baik di masa depan. 

Para inisator yakni Tri Sugiarto dan Suhartadi (Semarang); Seno Suharyo, Rudi Winarto "Bom Doank" dan Ken Aditya (Surabaya), Musytarif Muhammad (Tulungagung); Edi Suprayitno (Doaku Palestina - Bali); Eko Legowo (Eko Legok - Sleman) dan Seto Handoko (Bantul); Iskandar Akbar (Rere Kampret ) dan  Bambang Widodo dari Palembang; Suwandi (Dang Adi - Bengkulu); Mashur Yadi (Bang Yadi Al Ghoribi - Pangkalpinang); Ahmad Misno (Bang Misno-Banjar); Muksinun (Kota Jogja); Deni P, Rahmat dan Dodi Kiting (Jakarta) serta saya mulai melanjutkan proses diskusi sersan dan intensif (konstruktif dan solutif) di grup Kampoeng Relawan sampai sekarang (bersambung).  

Posted in , , , , | Leave a comment

SAHKAN RUU KEPALANGMERAHAN SEKARANG JUGA!


oleh: Taufan K (Diseminator PMI)

Sesuai Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, di satu negara hanya diperbolehkan menggunakan satu tanda khusus sebagai lambang yang digunakan oleh dinas medis militer dan perhimpunan nasional suatu negara (palang merah atau bulan sabit merah).Indonesia telah memilih tanda khusus palang merah untuk dinas medis TNI dan menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai perhimpunan nasional yaitu organisasi yang melakukan pekerjaan berdasarkan Konvensi Jenewa 1949.

Palang Merah Indonesia didirikan pada tanggal 17 September 1945. Palang Merah Indonesia merupakan satu-satunya perhimpunan palang merah nasional (National Society) yang memiliki legitimasi berdasarkan Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Sebagai perhimpunan nasional palang merah, Palang Merah Indonesia bertugas untuk membantu pemerintah (auxiliary function) dengan tetap menjaga kemandiriannya serta mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia.
Mengacu pada banyaknya penyalahgunaan lambang palang merah dan bulan sabit merah oleh berbagai pihak tanpa ada upaya apapun untuk penertibannya, baik dari pemerintah maupun dari PMI sendiri sebagai perhimpunan nasional kepalangmerahan yang telah ditunjuk oleh pemerintah, maka dirasa perlu untuk mendorong pengesahan RUU Kepalangmerahan oleh DPR RI.


Mengapa kita perlu UU Kepalangmerahan?

  1. Karena UU Kepalangmerahan adalah kewajiban Negara sebagai konsekuensi logis pihak konvensi Jeneva Tahun 1949. Sebagaimana dimaklumi, Konvensi Jenewa tahun 1949 telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia dengan Undang-Undang  no 59 tahun 1958. Dan lebih dari 100 Negara pihak (dari 191 Negara) telah memiliki UU Kepalangmerahan.
  2. PMI sebagai bagian dari Gerakan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Internasional wajib melakukan diseminasi Hukum Perikemanusiaan Internasional. PMI sebagai Perhimpunan Nasional yang ditunjuk Pemerintah berdasarkan Kepres No 25 tahun 1950 dan Kepres No 246 tahun 1963 mendukung Pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya.



Perjalanan RUU Kepalangmerahan di Indonesia

  1. RUU Lambang Palang Merah / Kepalangmerahan diserahkan secara resmi kepada DPR RI pada 12 Oktober 2005 melalui surat Presiden Nomor R.79/Pres/10/2005.
  2. Pembahasan 2006 – 2009 = Deadlock karena ada permintaan salah satu Fraksi agar menyertakan LSM Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) ke dalam UU berstatus sejajar dengan PMI sebagai Perhimpunan Nasional. 
Permintaan tersebut tidak dapat diakomodir Pemerintah karena :
  1. Konvensi Jenewa hanya cantumkan “dinas medis + rohaniwan angkatan peran dan anggota gerakan” yang berhat gunakan lambang Palang Merah/Bulan Sabit Merah.
  2. Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional hanya ijinkan 1 Negara untuk gunakan 1 lambang dan akui 1 Gerakan.
  3. Dan pengesahan RUU akhirnya harus terhenti karena masa tugas anggota DPR Periode tersebut berakhir.
  4. RUU Kepalangmerahan haru memulai babak baru di DPR Periode 2010-2015, dan sejak tahun 2012 telah disusun dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sampai sejauh ini perjalanan RUU Kepalangmerahan masih berada di Panitia Khusus RUU Kepalangmerahan.


Urgensi pengesahan RUU Kepalangmerahan
  1. Undang-Undang Kepalangmerahan dengan fungsi-fungsi sebagaimana diterangkan diatas merupakan kebutuhan nasional baik pada situasi non-konflik ataupun pada situasi konflik. Undang-Undang Kepalangmerahan merupakan konsekuensi bagi Republik Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949.
  2. Undang-Undang Kepalangmerahan memberikan kepastian hukum bagi perhimpunan nasional baik pada tataran dalam negeri maupun dalam pergaulan internasional. Perlu disadari bahwa pengabaian hal ini dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan lambang untuk tujuan-tujuan lain seperti untuk kepentingan politik, komersial dan berbagai kepentingan lain yang seharusnya dapat dicegah dengan adanya undang-undang.
  3. Perjalanan RUU Kepalangmerahan sampai detik ini tidak ada khabar yang menggembirakan (mungkin jalan ditempat), dan kedepan pada 2014 tentu DPR sudah disibukkan dengan kepentingannya seperti Revisi UU Pemilu, persiapan kampanye Parpol, pemilu ligislatif, pemilu Presiden dan berakhirnya masa bhakti DPR pada tahun 2015.
  4. Dan akankah RUU Kepalangmerahan kembali tidak terselesaikan oleh DPR Periode ini? Akankah pelanggaran dan penyalahgunaan Lambang Palang Merah tetap dibiarkan? Akankah aturan-aturan internasional terus dilanggar? Akankah kepentingan Negara dikalahkan oleh kepentingan kelompok atau golongan atas jaminan perlindungan pengguna lambang palang merah?



Untuk itu disini kita mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk mendorong para wakil rakyat kita di Panitia Khusus (Pansus) RUU Kepalangmerahan dan Ketua DPR RI untuk segera men sah kan RUU Kepalangmerahan menjadi Undang-Undang Kepalangmerahan. Silakan berikan dukungan Anda di sini.

Posted in , , , , , , | Leave a comment