Tampilkan postingan dengan label Kesukarelaan. Tampilkan semua postingan

Selingan II: Legalitas, Satu Kata Penuh Makna

Ilustrasi : Markas PMI Kab Bantul sesaat setelah Gempa 2006.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dalam jaringan (daring) memaparkan pengertian legal adalah sesuai dengan peraturan perundangan atau hukum (yang berlaku di negara tersebut, tentunya). Dalam konstruksi hukum nasional, kata Manuel Kaisipo dari Fraksi PDIP DPR RI saat ditemui perwakilan sukarelawan PMI se Indonesia 5 Desember 2013 di ruang rapat fraksi itu, menyatakan bahwa semua perjanjian internasional yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah RI harus segera diundangkan. Kepres No. 25 Tahun 1950 yang menjadi dasar hukum kelembagaan PMI adalah produk hukum di jaman RIS (Republik Indonesia Serikat) yang oleh sebagian kecil kelompok masyarakat (partai politik) dijadikan alat mendelegitimasi (melemahkan/ menghapus makna dengan sejumlah kata: yang berlaku saat ini). 

Yah... ini memang dilematis. Di satu sisi, keberadaan dan kemanfaatan lembaga (organisasi) PMI telah dirasakan sejak masa penjajahan Belanda. Bahkan sebagian besar petugas PMI yang kebanyakan adalah perempuan dan menjadi mahasiswi kedokteran atau pelajar sekolah menengah di masa perjuangan Bangsa Indonesia merebut dan menegakkan Proklamasi Kemerdekaan ikut serta aktif dalam berbagai laskar rakyat. Satu buktinya adalah keberadaan prasasti yang menerangkan gugurnya sejumlah sukrelawan PMI di Malang, Jawa Timur, akibat ditembak mati oleh tentara penjajahan. 

Cerita lain datang dari seorang mahasiswi kedokteran yang ditugaskan oleh Mayor Kunto, seorang komandan pasukan TRI di daerah perbatasan Karawang. Anneke, nama perempuan yang diberi tugas mengangkut tawanan perang dan peti senjata  adalah putri Bupati Cianjur yang ikut Republik. Di masa penegakan kedaulatan negara RI dari sekutu, Anneke sering berperan sebagai penghubung dengan tentara kolonial karena kemampuan berbahasa-asingnya. Dalam menjalankan tugas kemanusiaan ini, beliau harus menjaga sikap netralnya ketika ada tawanan perang yang "hanya seorang jongos, kacung atau orang suruhan di keluarga tentara kolonial" menyebut dirinya seorang "ekstrimis (sebutan kaum penjajah terhadap para pejuang kemerdekaan)". 

Penggalan kisah nyata di jaman penjajahan asing tadi nampaknya berulang di jaman merdeka ini. Sebagai bagian dari Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (Gerakan), Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia yang biasa disingkat PMI tengah mengalami fase penurunan kredibilitas atau berada di persimpangan jalan menuju kehancuran atau masa depan gemilang karena ketidak-jelasan proses pembahasan #RUUKepalangmerahan. Dalam berbagai tulisan di blog ini maupun yang lain, faktor penyebabnya beragam. Masalah internal organisasi yang tak lagi dikelola sesuai budaya organisasi kepalangmerahan karena pemahaman yang keliru dalam menerjemahkan Prinsip Dasar Kemandirian adalah faktor destruktif yang cukup signifikan. 

Prinsip Dasar Kemandirian menyatakan bahwa Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional di samping membantu pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus menaati peraturan negaranya, harus menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini. Membantu pemerintah dan menaati aturan yang berlaku di suatu negara adalah wujud nyata kepatuhan pada aturan nasional. Dalam kaitan dengan implementasi konstruksi hukum nasional sebagaimana diterangkan pada awal tulisan ini, perubahan status negara dari serikat kembali menjadi kesatuan dengan terbitnya Dekrit Presiden 1959, semestinya ada juga proses penyesuaian atas Kepres No. 25 Tahun 1950 tentang badan hukum PMI. 

Entah sebab apa, mungkin karena lalai atau dianggap tidak penting, dasar hukum nasional bagi organisasis PMI ini menjadi kabur dengan ditolaknya RUU Lambang dan terkatung-katungnya pembahasan #RUUKepalangmerahan. "Pembusukan" tidak hanya berasal dari faktor eksternal karena ambisi politik sektarian sejumlah pimpinan partai politik. Banyak anggota parpol yang bersangkutan di daerah yang saya temui dan ajak diskusi, justru tidak tahu sikap politik sebagian pimpinan di tingkat nasional tentang keberadaan organisasi kemanusiaan berbasis kesukarelaan dan komunitas yang di Indonesia dikenal sebagai PMI ini. Sikap politik yang tidak hanya menghianati amanat konstitusi dalam mukadimah (Pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945 dan dasar ideologi Pancasila, terutama sila ke 2 kemanusiaan yang adil dan beradab.

Faktor internal dalam proses pembusukan organisasi PMI meski belum jelas secara kuantitatif, tapi dampaknya sangat terasa. PMI seolah jadi "lahan garapan" mengeksploitasi sumber-sumber daya untuk kepentingan lain di luar visi, misi dan tugas pokok organisasi.  Ibarat sebuah pohon besar berakar tunggang, sebagian akar serabut dan batang, cabang maupun ranting tengah mengalami proses degradasi, pelayuan atau pembusukan secara massif. Akibatnya, akar tunggang itu semakin sulit memasok sumber-sumber nutrisi sehat agar kehidupan pohon terpelihara. 

Legalitas kini seolah menjadi lagu sendu yang dilantunkan penyanyi renta. Sumbang dan memelas karena tiba-tiba pasokan nutrisi sehat bagi pohon yang juga telah banyak ditempeli benalu muncul dalam satu kesadaran kolektif. Bahwa organisasi PMI harus banyak dibenahi agar proses pembusukan tak merambah ke segala arah. Kesadaran adalah pelita dan karenanya kesaksian harus ditegakkan.  Semoga terus mengalir. Pelan tapi pasti. Bukan yang banyak itu baik, tapi yang baik pastilah yang banyak.
    

Posted in , , , , , , , | Leave a comment

Kesukarelaan dan Kehidupan Berkelanjutan: Kutipan Laporan Kesukarelaan dari Berbagai Negara di Dunia 2011


Pada Sabtu pertama di bulan Juli, kita memperingati Hari Internasional Koperasi untuk menampilkan peran koperasi dalam pembangunan sosial yang berkelanjutan di seluruh dunia. Tahun ini, fokus dari Hari Internasional kontribusi koperasi dalam membangun ketahanan masyarakat pada saat krisis ekonomi, sosial dan lingkungan.

Ketika banyak lembaga keuangan pailit, koperasi (jasa) keuangan telah menunjukkan kekuatan mereka, diuntungkan anggota mereka, karyawan dan pelanggan. Pada saat banyak masyarakat di seluruh dunia sedang menghadapi krisis pangan, koperasi pertanian telah menunjukkan pentingnya mereka untuk mencapai ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas petani dengan memfasilitasi akses ke pasar, kredit, asuransi dan teknologi.

Koperasi juga menunjukkan relevansi mereka setelah bencana, seperti gempa bumi, tsunami dan banjir, ketika mereka telah menunjukkan kemampuan mereka untuk memobilisasi solidaritas untuk situasi rekonstruksi. Selain itu, koperasi diakui oleh Rio +20 karena peran mereka dalam pembangunan berkelanjutan dalam konteks krisis lingkungan.
Sementaraitu,  koperasi bisa ada di semua strata sosial, nilai-nilai intinya dapat membuat koperasi ideal untuk menyediakan barang dan jasa kepada orang miskin, tersisih, dan terpinggirkan sektor masyarakat. Singkatnya, mereka adalah sumber utama untuk pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan mereka sendiri dan masyarakat di lingkungan sekitarnya. Dengan demikian, koperasi membantu individu, keluarga dan masyarakat membangun ketahanan, terutama di saat krisis.

Untuk memperingati Hari Internasional Koperasi, United Nations Volunteers (UNV) Program Amerika meluncurkan Laporan Ringkas  Kesukarelaan Dunia (SWVR) 2011, yakni tentang  Kesukarelaan dan Penghidupan Berkelanjutan. Laporan ini , sesuai dengan pandangan banyak ahli pembangunan, mendefinisikan penghidupan berkelanjutan dapat mengatasi dan memulihkan diri dari tekanan dan guncangan dan memelihara atau meningkatkan kemampuan dan aset, baik sekarang dan di masa depan, tanpa merusak sumber daya alam dasar.
Intisari SWVR ini berfokus pada peran aksi relawan dalam mempromosikan penghidupan yang berkelanjutan.
Koperasi memungkinkan anggota masyarakat, khususnya masyarakat miskin berpenghasilan rendah, untuk mendapatkan akses ke berbagai aset modal dalam masyarakat  sebagai relawan. Koperasi menyediakan sumber daya sosial, berdasarkan kepercayaan, saling pengertian dan nilai-nilai bersama.

Koperasi juga dapat memberikan kesadaran dan partisipasi dalam proses politik. Asosiasi berbasis relawan dapat memberikan keterampilan kepada warga sipil, seperti mengatur tindakan dan advokasi untuk isu-isu kolektif.

Sumber (tulisan asli) : volunteerism and sustainable livelihoods

Posted in , , , , , , | Leave a comment