Tampilkan postingan dengan label ICRC. Tampilkan semua postingan

DEWAN REDAKSI JURNAL (REVIEW) ICRC

oleh: Toto Karyanto

Bagi organisasi dunia sebesar ICRC, publikasi merupakan bagian penting dalam memelihara akuntabilitas. Di era informasi saat ini, publikasi mencakup banyak hal. Dari berita aktual tentang aktivitas yang telah dan sedang dilakukan sampai dengan kajian-kajian ilmiah dari berbagai masalah mendasar.  Karena itu, ICRC membentuk satu Dewan Redaksi yang terhitung sejak Mei 2011 diketuai oleh Vincent Bernard, seorang pakar ilmu hukum dan  internasioal yang telah bekerja di ICRC lebih dari 13 tahun. Pengalaman selaku anggota delegasi (petugas lapangan) di berbagai daerah konflik dan staf di kantor pusat ICRC tentu merupakan kredit point bagi bagian publikasi ilmiah ICRC.
Mengingat banyaknya personalia yang menjadi anggota Dewan Redaksi, tulisan ini akan dibagi dalam beberapa segmen. Sumbernya ada di sini. 

Dewan Redaksi bertugas memberikan saran kepada tim redaksi berdasarkan  tema dan kebijakan editorial  serta berperan penting dalam melakukan tinjauan artikel-artikel sesuai prinsip kesetaraan. Dewan baru ini mulai bertugas sejak Mei 2011.

1.    Vincent BERNARD (Perancis), Editor Utama (Kepala)  Review Internasional Palang Merah (ICRC Jenewa)
Vincent Bernard menjadi EditorKepala Review (jurnal khusus) Palang Merah Internasional pada bulan Oktober 2010. Lulusan Institut Ilmu Politik Strasburg itu memegang gelar Master dalam ilmu politik, yakni LL.M dalam hukum internasional (fakultas Hukum di Strasburg dan King College London) dan DES dalam ilmu hubungan internasional dari Jenewa Graduate Institute of International Studies. Vincent Bernard memenangkan kompetisi IHL Jean Pictet (salah satu lomba penting dalam Hukum Humaniter Internasional/HHI) sebagai bagian dari tim Graduate Institute pada tahun 1995. Setelah berceramah tentang hukum internasional dan IHL (HHI) di Universitas Marmara Istanbul Turki, ia bergabung dalam ICRC pada tahun 1998. Ia telah bekerja selama 13 tahun baik di lapangan (Delegasi Regional untuk Afrika Barat di Dakar, Delegasi Regional untuk Afrika Timur di Nairobi, dan Israel serta wilayah Pendudukan),  kantor pusat ICRC dan berbagai daerah serta tugas menurut kecakapan (integrasi dan promosi IHL, kordinator komunikasi, kepala sektor untuk Afrika dan kepala komunikasi operasional).



2.   Rashid Hamad AL Anezi, Profesor Hukum Internasional, Kuwait University School of Law (Kuwait)
Rashid Hamad Al Anezi adalah Guru Besar Hukum Internasional, Kuwait University School of Law. Beliau meraih gelar PHD dari Universitas Cambridge (1989), gelar LLM (magister ilmu hokum) dari Tulane University, Amerika Serikat, dan gelar BA dalam Ilmu Hukum dan Syariah dari Universitas Kuwait. Dia adalah Pembantu Dekan Fakultas Hukum dan Kepala Departemen Hukum Internasional. Dia saat  ini adalah Partner dalam International Legal Group, sebuah firma hukum. Rashid Hamad Al Anezi adalah anggota tetap berbagai komite menteri, termasuk komite nasiona HHI. Dia adalah anggota Dewan Editor Jurnal Hukum yang diterbitkan oleh Asosiasi Pengacara Kuwait serta Jurnal Hukum pada Kuwait University School of Law. Dia adalah penulis banyak artikel dan buku tentang hukum internasional dan HHI.



3.      Annette BECKER, Profesor sejarah modern (Perancis)

Annette Becker, Profesor Sejarah Modern di Paris Ouest Nanterre La Défense dan anggota senior Institut Universitaire de France, banyak menulis tentang dua Perang Dunia dan kekerasan ekstrem terhadap warga sipil yang menelan banyak sekali korban, dengan penekanan pada pendudukan militer dan genosida. Dia telah mengabdikan diri dalam penelitian untuk politik kemanusiaan, trauma dan kenangan, intelektual dan seniman. Dua buku terakhirnya adalah Apollinaire, Une biographie de guerre, Tallandier, 2009, dan Les cicatrices Rouges, Prancis et Belgique occupées 1914-1918, Fayard, 2010. Sekarang ia tengah  menulis dua suara penting abad ke-20 dan bencana yang ditimbulkannya bersama Raphael Lemkin dan Jan Karski.

Posted in , , , , , | Leave a comment

Bicara atau Tetap Diam Dalam Aksi Kemanusiaan- Bagian III (selesai)



JAKOB KELLENBERGER
(Presiden Komite Palang Merah Internasional) 

Prioritas utama: akses menuju korban
Organisasi ini dikritik karena memberikan prioritas mutlak untuk melaksanakan tugas kemanusiaan daripada menyediakan informasi sebanyak mungkin untuk masyarakat, apa lagi orang-orang menyadari bahwa staf ICRC akan memiliki banyak hal untuk diberitahukan. Staf kami dihadapkan setiap hari dengan pelanggaran hukum humaniter internasional, dalam beberapa kasus yang sangat serius, dan mereka tahu kondisi di penjara terpencil, kamp tawanan perang dan pusat-pusat penahanan. Beberapa organisasi memiliki pengetahuan yang luas mengenai situasi yang sebenarnya, kondisi riil di zona perang dan daerah konflik. Seperti yang telah kita lihat, bukan ICRC yang membuat kecaman yang berat sebelah.
Di zaman dimana orang-orang sangat cepat memberikan penilaian dan ungkapan histerik keprihatinan dan kecaman dinilai tinggi terlepas dari dampak yang sebenarnya terhadap kondisi, sikap tutup mulut ini mungkin mengasingkan beberapa atau mengganggu orang lain karena tidak cocok dengan harapan banyak orang. Apa yang mengkarakterisasikan ICRC bukanlah kehati-hatian yang berlebihan yang diterjemahkan sebagai penolakan untuk memberikan penilaian secara terbuka dan untuk membuat kecaman yang berat sebelah.
Namun demikian, keengganan ICRC untuk membuat pernyataan publik tidak bisa disangkal. Alasan sikap diam ini ada dua: ia tidak ingin mengambil risiko kehilangan akses terhadap korban konflik karena melakukannya, dan ia memiliki syarat tentang sejauh mana deklarasi publik dapat memobilisasi opini. Kebetulan, sikap menahan diri yang diterapkan ICRC pada stafnya saat berurusan dengan public selama perang Biafra adalah salah satu alasan yang menyebabkan
Bernard Kouchner - anggota staf ICRC pada saat itu - membantu mendirikan Médecins sans Frontières pada tahun 1971. Dia merasa bahwa "wanita tua" itu, karena ICRC kemudian akrab dikenal di kalangan MSF, perlu banyak menahan diri dan menempatkan terlalu banyak batasan pada ekspresi pendapat yang spontan.

Kehati-hatian sangat diperlukan dalam penggunaan kata-kata. Memang, keputusan untuk terlibat dalam debat publik - dan jika demikian, di mana dan kapan - harus dilakukan dengan hati-hati. Filsuf Jerman Hans-Georg Gadamer, ketika berbicara tentang bahasa dan percakapan, berpendapat bahwa kita sendiri jarang membuat sebuah percakapan dimana kita merasa seperti tertarik ke dalamnya dan terjebak di sana.
Selain niat kita sendiri, bahasa dan konteks menentukan apa yang ada dalam perkataan kita. Untuk sebuah organisasi kemanusiaan seperti ICRC, yang hampir selalu bekerja dalam konteks emosional hingga rasional, hal ini juga merupakan pertimbangan penting. Kita tidak hanya harus jelas dengan apa yang ingin kita katakan atau tidak katakan, tetapi juga harus mempertimbangkan dengan hatihati kapan dan di mana kita harus terlibat dalam debat publik.

Sifat subsider seruan publik

Mungkin tidak ada yang lebih baik dalam menjelaskan hubungan ICRC dengan pernyataan publik dan kecaman pelanggaran publik atas hukum humeniter internasional daripada fakta bahwa, sebagai sebuah peraturan, organisasi memilih sarana tersebut hanya ketika pendekatan rahasianya siasia dan sampai pada kesimpulan bahwa hal itu tidak bisa memberikan kontribusi berarti lebih lanjut untuk melindungi dan mendukung para korban konflik. Kecaman publik adalah alternatif terbaik kedua atau ketiga. Untuk kata lain: sebagai aturan, langkah ini akan diambil hanya bila ICRC menyimpulkan bahwa kecaman publik atau seruan publik akan berbuat lebih banyak bagi korban konflik dibanding pekerjaannya di lapangan. Dalam menilai implikasi komentar ini, juga harus diingat bahwa pengalaman ICRC mengenai efek memobilisasi seruan publik belum tentu meyakinkan, meskipun memang efeknya tidak dapat diverifikasi secara detil.
Sulit membayangkan seruan publik yang lebih dramatis dan mendesak terhadap masyarakat internasional daripada yang terjadi pada 28 April 1994, sekitar tiga minggu setelah dimulainya genosida di Rwanda yang kemudian berlangsung selama tiga bulan. ICRC meminta pemerintah terkait untuk mengambil semua tindakan yang mungkin untuk segera menghentikan pembantaian. Untuk menyelamatkan delegasinya sendiri di Rwanda dari kematian, ICRC awalnya tidak menggunakan istilah "genosida". Namun, peggunaan istilah yang terlalu banyak - "pembantaian sistematis", "pemusnahan sebagian besar penduduk sipil" - menambah keraguan tentang apa yang sedang terjadi. Dan bagi siapa saja yang mungkin masih terganggu dengan rasa ragu, situasi itu dijelaskan dalam sejumlah siaran pers yang dikeluarkan selama bulan April yang menggunakan istilah seperti "kekacauan", "pembunuhan", "pembantaian", "tragedi kemanusiaan", dll. Tetapi untuk semua kejelasannya, pernyataan publik ini tidak menimbulkan reaksi internasional yang cepat seperti yang diinginkan. Tidak harus menunggu hingga 22 Juni bagi Dewan Keamanan PBB memberi Perancis lampu hijau untuk melaksanakan operasi kemanusiaan selama periode dua bulan sampai pelaksanaan resolusi 17 Mei yang meningkatkan jumlah staf Misi Bantuan PBB untuk Rwanda (UNAMIR) hingga 5,500.
Maksud dari contoh ini bukan untuk mencela respon yang lambat dari masyarakat internasional, tetapi untuk mengingatkan mereka yang mendukung tuduhan publik yang bersifat cepat dimana orang sering puas hanya dengan hal itu saja. Saya mengatakan hal ini dalam pemahaman penuh tentang begitu pentingnya sekarang bila ditempatkan sebagai "sorotan". Masalahnya adalah bahwa hal ini umumnya berarti tidak lebih dari meminta orang lain untuk melakukan sesuatu. Para korban, bagaimanapun, membutuhkan bantuan dan perlindungan yang sebenarnya. Dalam mengutarakan maksud ini, saya tidak meremehkan pentingnya meminjamkan suara kepada mereka yang tidak memiliki hak dan yang sebaliknya tidak didengar. Posisi ICRC yang berkaitan dengan komentar publik dapat dimengerti hanya oleh mereka yang tahu bahwa akses ke semua korban konflik bersenjata memiliki prioritas yang lebih tinggi dari apa pun kecuali adanya pertimbangan keamanan. Dan ketika ia menetapkan prioritas, maka tidak akan ada perbuatan yang setengah-setengah.
ICRC juga berusaha untuk mempertahankan keseimbangan yang wajar antara tanggung jawab yang ia terima dan kapasitasnya sendiri untuk bertindak. Jika saya bisa parafrasekan sebuah komentar dari Enzensberger, ICRC tidak ingin membesarkan jajaran orang-orang yang melalaikan tanggung jawab mereka dengan menetapkan persyaratan moral - untuk dirinya sendiri dan orang lain - yang tidak ada hubungannya dengan setiap kapasitas nyata untuk bertindak. Dalam dunia dimana setiap kegiatan sebenarnya termasuk berbicara harus dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan, termasuk hiburan, maka meletakkan prioritas bisa berarti sangat dogmatis, meskipun hal itu jelas dari sudut pandang korban. ICRC tidak melihat dirinya sebagai hati nurani umat manusia dan tahu bahwa hal itu tidak dapat mencegah konflik bersenjata. Apa yang benar-benar ia inginkan adalah melakukan segala daya untuk membantu para korban konflik dan untuk menghentikan segala sesuatu yang bisa membahayakan akses menuju mereka. Di satu sisi, hal itu dapat dilihat sebagai usaha membela standar keberadaban minimum dalam kondisi yang sulit. Manfaat atau kerugian dari komentar publik harus diukur dengan pengaturan prioritas ini.
Dua hal tidak boleh dilupakan: "berbicara secara terbuka" atau "tetap diam" keduanya adalah tindakan yang sangat relevan dengan keamanan staf ICRC. Selain itu, ada banyak ruang bagi komentar publik yang agaknya tidak membahayakan pelaksanaan kegiatan kemanusiaan, misalnya banyak kesempatan untuk menyebarkan pengetahuan tentang hukum humaniter internasional dan untuk membuat proposal baru bagi pengembangan lebih lanjut. Di Kolumbia saja, ICRC telah melakukan 1.340 seminar dan pertemuan yang dihadiri oleh hampir 60.000 peserta dari organisasi pemerintah dan nonpemerintah.

Keterbukaan dan kerahasiaan

Sejauh ini, semua referensi saya mengarah ke komentar publik. Namun, komentar publik tentu bukan satu-satunya atau bentuk yang paling efektif dari komentar. Staf ICRC sering berbicara dengan jelas dan jujur. Ketika mereka menemukan pelanggaran hukum humaniter internasional, mereka membicarakan masalah ini dengan pihak yang bertikai, dan seringnya dengan komandan pasukan di daerah yang sangat terpencil, untuk menjelaskan tentang hukum yang berlaku dan permintaan kepatuhan.
Untuk melakukan hal ini membutuhkan keberanian. Risiko pribadi dalam melakukan hal ini jauh lebih besar daripada mempubikasikan kecaman yang jauh dari zona konflik.  Selain itu, laporan dari penjara, yang bersifat rahasia, berisi rekomendasi ICRC tentang cara cara untuk memperbaiki kondisi di tempat penahanan. Rekomendasi ini akan dibahas dengan pihak yang berwenang. Selama kunjungan mereka berikutnya ke tahanan, delegasi ICRC memeriksa untuk melihat mana saja anjuran yang telah dilaksanakan. Laporan tentang pelaksanaan perang dan penilaian sejauh mana penduduk sipil dilindungi dalam operasi militer disusun dan disajikan kepada pihak yang bertikai.
Dengan kata lain, adalah penting untuk menyadari bahwa sikap diam ICRC di depan umum tidak berarti bahwa ia tidak mengatakan apa-apa tentang apa yang dilihatnya dan tidak berbicara demi memperbaiki keadaan. Pada akhirnya, ia menempatkan lebih banyak kepercayaan pada pendekatan rahasia dibandingkan efek kecaman publik.
ICRC juga memilih untuk mengadopsi pendekatan rahasia ketika kondisi di tempat-tempat penahanan atau di daerah konflik merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional. Hanya ketika pendekatan rahasia berulang gagal untuk mengakhiri kondisi tersebut, atau setidaknya untuk memperbaiki mereka, apakah ICRC mempertimbangkan untuk maju ke depan publik. Namun, ICRC mengambil keputusan itu hanya saat ia yakin bahwa maju ke depan umum akan membantu orang-orang yang bersangkutan. Dalam praktek ini umumnya merupakan prosedur langkah-demi-langkah selama segala sesuatu mungkin dilakukan di lapangan dan di kantor pusat untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
Terutama sekali, pengawasan dilakukan tidak untuk melemahkan posisi personil lapangan yang
bertanggung jawab dengan melewati satu atau lebih fase dalam intervensi kami. Sebuah perbandingan tentang pernyataan publik ICRC di Guantanamo pada Februari 2002, Mei 2003 dan Januari 2004 memberi contoh mengenai pendekatan ini.20 Sebelum ICRC tampil ke publik, ia secara alami menilai perbaikan aktual yang bisa diharapkan bila ia melakukannya. Hasil protes publik umum yang tak lengkap, ekspresi ketakutan dan sikap mengecam juga harus dipertimbangkan.

Mengingat segala sesuatu yang dilihat dan dialami delegasi ICRC, seringkali diperlukan upaya besar bagi mereka untuk tidak memberikan kendali bebas bagi rasa marah mereka. Menggambarkan kepada publik - sering dengan nada emosional yang berbeda - kondisi mengerikan di penjara X di Negara A dapat memuaskan mereka di kalangan penduduk yang tidak mau ketinggalan berita, dan kecaman dapat memperbaiki situasi korban, setidaknya dalam jangka pendek. Namun, akses lebih lanjut kemungkinan dapat ditolak dan hampir tidak ada orang yang kemudian akan bertanya-tanya apa yang terjadi pada tahanan ketika mereka tidak lagi dikunjungi. Selain itu, keputusan untuk tampil ke publik tidak dapat diambil untuk menanggapi satu situasi tertentu; pertimbangan juga harus diberikan kepada dampak yang mungkin timbul dalam konteks lain. Dengan tampil ke publik dikarenakan kondisi di negara A apakah kita meniadakan akses kita menuju para korban di negara B atau C?

Menjaga kerahasiaan sering membutuhkan disiplin yang cukup dan tingkat kerendahan hati dalam suatu lingkungan di mana sedikit pengetahuan relatif sebanding dengan keinginan besar untuk mempublikasikan kecaman. Sangat, misalnya, menarik untuk membalas komentar tentang pendekatan rahasia yang disebut tidak melakukan apa pun untuk memperbaiki kondisi di penjara Irak dengan menguraikan perbaikan yang telah diamati delegasi ICRC setelah kunjungan mereka ke penjara Abu
Ghraib yang terkenal buruk dekat Baghdad.21 Apapun yang dikatakan dalam retrospeksi, saya tidak ragu bahwa perbaikan, yang dibuat jauh sebelum terpublikasinya foto-foto mengerikan mengenai tahanan yang mengalami perlakuan tidak manusiawi dan memalukan, disebabkan sebagian karena—jika tidak sebagian besar—permintaan jujur ICRC.

ICRC dan media

Beberapa orang mungkin percaya bahwa perubahan yang diperlihatkan lebih efektif saat ini terutama dalam masyarakat demokratis terbuka - jika tuas publisitas digunakan. Mereka berpendapat bahwa dunia di mana kita hidup sebagian besar dibentuk oleh media, dan karena itu ICRC, juga, harus mengadopsi pendekatan yang berbeda untuk operasinya dan kerja komunikasinya dibanding sebelumnya.

Tentu saja, strategi komunikasi ICRC perlu memperhitungkan tingkat perhatian media yang diberikan kepada peristiwa tertentu dari konflik. Namun, ICRC biasanya bekerja jauh di luar jangkauan sorotan media di semua zona perang dan tanpa memperhatikan intensitas liputan media. Kewajiban utamanya adalah untuk para korban kekerasan. Laporan yang bocor ke pers menunjukkan bahwa tahanan merasa bahwa mereka bisa mempercayai percakapan pribadi mereka dengan perwakilan ICRC, dan sementara itu di penjara mereka mampu berbicara tentang perlakuan tidak manusiawi yang mereka alami. Hal ini juga menunjukkan bahwa ICRC blak-blakan dalam upaya untuk memperbaiki situasi.  Kerahasiaan ini tidak sama dengan ketidakaktifan atau keterlibatan.

Ini adalah pertanyaan yang diperdebatkan apakah kecaman publik oleh ICRC tentang kondisi di penjara Irak akan memiliki efek yang sama atau mirip seperti publikasi foto-foto tersebut ke seluruh dunia.
Faktor pentingnya adalah bahwa ICRC menganggap bahwa—baik dalam jangka panjang dan dalam kasus-kasus tertentu—prosedur yang ia coba dan uji menyangkut kunjungan ke penjara efektif dan bermanfaat bagi para korban di seluruh dunia, termasuk sifat kerahasiaan laporannya. Ini juga merupakan pendapatnya yang tegas dan total berkaitan dengan tahanan di Irak.

Mengingatkan media tentang kondisi di zona perang dan keprihatinan kemanusiaan secara umum, seperti membentuk tanggung jawab untuk memusnahkan persenjataan yang belum meledak, sangat penting untuk operasional ICRC. Padahal negara tidak memiliki kepentingan strategis yang dipertaruhkan yang jelas didefinisikan atau dikenali, hanya dengan memobilisasi opini publik pemerintah dapat dibujuk untuk bertindak. Ada media yang memainkan peran yang menentukan. Selain itu, siapa saja yang mengikuti pernyataan publik ICRC tentang isu-isu sensitif pada paruh pertama tahun 2004 akan tahu bahwa ICRC masih tampak kurang diam di depan umum dibandingkan dengan apa yang tersirat dalam sindiran atau tuduhan.

Dasar pertimbangan yang cermat

Mungkin terpikir bahwa tidak ada masalah yang melekat pada prinsip menahan diri dalam membuat pernyataan dan seruan publik. Berikut beberapa pertanyaan tersisa yang tidak ingin saya hindari. Bukankah menahan diri dalam mempubikasikan kecaman terhadap pelanggaran serius dan membuat tuduhan pada akhirnya cenderung mendukung para pelaku? Kadang-kadang bahkan ada pembicaraan mengenai keterlibatan dengan penindas. Tidakkah perbaikan yang bertahan lebih lama dan luas terhadap penduduk yang menderita yang masih dalam kondisi hidup dicapai dengan pernyataan publik atau kecaman dan aksi yang dipicunya dibandingkan dengan sikap diam di depan publik untuk memfasilitasi pemberian bantuan kemanusiaan? Terutama, seberapa pastinya pendekatan yang lebih berani dan lebih menantang di depan publik akan membuat ICRC ditendang keluar dari sebuah Negara tempat ia melakukan kegiatan kemanusiaan?

Tidak pasti bahwa ICRC akan dipaksa untuk keluar, dan bagaimanapun juga setiap daerah konflik harus dinilai secara individual. Namun kemungkinan kerja kemanusiaan dihalangi adalah alas an yang kuat untuk menghadirkan sebuah gagasan yang jelas tentang konsekuensi yang mungkin muncul sebelum tampil ke depan publik. Selalu akan, bagaimanapun, ada situasi di mana tidak ada alternatif lain selain berbicara dengan berani. Mengingat konsekuensi potensialnya, maka itu adalah salah satu keputusan terberat yang harus diambil.

Sebuah kecaman publik skala besar dapat membentuk perkembangan yang lebih menguntungkan dalam jangka panjang daripada bantuan kemanusiaan dalam lingkungan sosio-politik yang tidak menguntungkan dan tidak berubah. Meski saya tidak percaya bahwa bantuan kemanusiaan akan memperpanjang perang, ia mungkin secara tidak langsung dapat menunda munculnya perdamaian dan reformasi jika ia mencegah jenis keburukan yang drastis yang akan mendorong masyarakat internasional atau pasukan dalam negeri sendiri untuk mengambil tindakan tegas. Namun demikian, saya memiliki keraguan yang besar bahwa kecaman akan menimbulkan respon seperti ini. Kemungkinan besar hal ini sedikit atau sama sekali tak berdampak membuat banyak orang tiba-tiba kehilangan bantuan dari organisasi kemanusiaan

Prioritas mutlak dalam mempertahankan akses menuju korban diakui dapat memiliki efek samping yaitu meninggalkan citra publik internasional yang kurang negatif pada prajurit perang suatu negara atau penindas dari yang semestinya mereka dapatkan. Tapi ini bukan sebuah dilema karena tampaknya: ada banyak organisasi saat ini yang berkonsentrasi pada kecaman publik atas pelanggaran dan, karena mereka tidak terlibat dalam kegiatan kemanusiaan di negara yang bersangkutan, mereka tidak perlu khawatir diusir. Organisasi-organisasi advokasi memainkan bagian yang sangat penting. Karena tidak ada kekurangan dari mereka, tidak perlu bagi ICRC untuk menetapkan prioritas baru.

Demikianlah sifat pekerjaan ICRC bahwa situasi dimana ia berbicara atau tetap diam selalu menjadi hal luar biasa. Dalam lingkungan konflik yang emosional dan irasional, setiap kata, tergantung pada pihak dan sudut pandang, memiliki makna dan pengaruhnya tersendiri. Untuk sebuah organisasi seperti ICRC, adalah penting untuk menjadi sangat sensitif terhadap kata-kata dan pengaruhnya, ditentukan oleh asosiasi hubungan masa lalu dan sekarang yang tidak selalu tampak jelas. Dalam situasi konflik, makna dan dampak dari kata-kata benar-benar membuat diri mereka merasakan sesuatu.

Tidak ada resep universal yang berlaku mengenai kapan waktu yang tepat untuk berbicara secara terbuka atau tetap diam. Setiap kali, sebelum memutuskan, situasi yang sebenarnya harus dipertimbangkan dengan cermat. ICRC tentu tak ada alasan untuk meremehkan pentingnya komunikasi publik. Meskipun ia tidak bisa, karena berbagai alasan di atas, menyerah pada keinginan saat ini atas keputusan cepat dan kecaman yang luas, ia harus dan akan memanfaatkan arena publik untuk menceritakan penderitaan orang di berbagai belahan dunia, menjelaskan situasi konflik yang rumit dan tidak jelas dan mendukung keprihatinan kemanusiaan yang mendasar. Meskipun menyadari bahwa kecaman instan sangat diminati banyak orang, kita harus mengikuti arah yang tak dipengaruhi.

Konsistensi dan prediktabilitas

Mengingat konsekuensi serius yang mungkin ia peroleh, keputusan untuk berbicara secara terbuka atau tetap diam sangat sulit dalam sebuah organisasi seperti ICRC. Ia tidak pernah boleh melupakan amanat dasarnya, apapun itu karena tekanan publik atau opini lainnya. Ia harus, bagaimanapun, memiliki ketajaman rasa kapan harus berkata lantang. Apakah ia punya ketajaman rasa tentang waktu yang tepat pada akhirnya ditunjukkan oleh apakah tampil ke depan publik akan memperbaiki situasi dari orang-orang yang berusaha mencari perlindungan. Hal ini tidak mudah untuk dinilai. Dampak dari pernyataan publik pada situasi tertentu mungkin relatif mudah untuk dinilai—tapi tidak
benar bagi wilayah lain di mana ia bekerja. Dalam kasus organisasi seperti ICRC, efek dari komentar publik harus dinilai dari perspektif global. Sebuah organisasi yang delegasinya mengunjungi 470.000 tahanan di lebih dari 1.900 tempat-tempat penahanan di 80 negara tahun lalu,22 harus mempertimbangkan apa maksud kecaman publik tentang kondisi penjara di negara A perihal aksesnya ke penjara-penjara di negara B dan C.

Terkadang orang-orang muncul dengan "alternatif" menyesatkan, seperti "kehati-hatian atau efisiensi". Namun tujuan dari kehati-hatian adalah untuk meningkatkan efisiensi kegiatan kemanusiaan— dengan ambisi dunia dan bukan hanya lokal. Jika gagal melakukannya, maka perlu benar-benar ditinjau.
Saya menghargai konsistensi dalam pernyataan publik ICRC. Jika keputusan untuk tampil ke depan public harus diambil di satu tempat, langkah yang sama harus diambil dalam kondisi yang sebanding di tempat lain, sekalipun konsekuensi untuk kegiatan organisasi berbeda. Konsistensi dan prediktabilitas adalah asset berharga. Konsisten dalam memberi komentar publik dan bersikap diam di depan publik adalah prasyarat mendasar bagi kredibilitas ICRC.

Posted in , , , | Leave a comment

Bicara atau Tetap Diam Dalam Aksi Kemanusiaan - Bagian II



JAKOB KELLENBERGER
(Presiden Komite Palang Merah Internasional) 



Devaluasi hukum humaniter internasional
Mengingat pengamatan dan perkembangan yang diantisipasi ini, tidak mungkin bahwa kepentingan pihak non-negara yang terlibat konflik akan berkurang di masa mendatang. Karena
globalisasi dan deregulasi yang menyertainya telah memperluas tingkatan dan kapasitas aksi protagonist non-negara, juga mungkin bahwa fenomena yang diamati sehubungan dengan apa yang disebut konflik "baru" akan segera berakhir. Saya minta untuk memperhatikan devaluasi luas dari aturan perang hukum internasional dan mutlak kurangnya pengendalian terhadap banyak pihak yang terlibat konflik, terutama berkaitan dengan penduduk sipil, yang lebih banyak dan lebih sering menjadi target nyata. Dalam berbagai tempat salah satu pilar hukum humaniter internasional, yaitu perbedaan antara gerilyawan dan warga sipil, telah lenyap. Pengabaian yang total terhadap hukum ini oleh beberapa kelompok bersenjata non-pemerintah dan upaya untuk memenuhi syarat beberapa aturan dalam konteks memerangi terorisme merupakan tantangan baru bagi ICRC. Ia dihadapkan dengan macam-macm pihak yang berperang dan bentuk-bentuk baru dari perang.

Ini adalah gambaran situasi bahwa ICRC saat ini menjalankan sebagian besar tugasnya. Di banyak tempat ia tidak bisa lagi mengandalkan keinginan tingkat tingginya untuk mematuhi aturan-aturan hukum humaniter internasional, atau beranggapan bahwa organisasi dan prinsip kerjanya akan dikenal dan dihormati. Di banyak daerah konflik, kita akan keliru bila menganggap bahwa kita bisa mengandalkan rasa dipercaya sebelum kebebasan, imparsialitas, dan netralitas kita. Sering sekali, kepercayaan dalam prinsip-prinsip ICRC ini pertama akan dimenangkan melalui perilaku yang konsisten dan dengan demikian dapat diprediksi, serta melalui penjelasan tanpa lelah atas apa yang kita lakukan. Pengamatan ini juga relevan di sini.

Dasar hukum ICRC yang berbeda

Kenyataan bahwa konflik internal sekarang adalah aturan belum memiliki konsekuensi lain. Dasar hukum kegiatan ICRC dalam hukum humaniter internasional membawa beban yang jauh lebih besar dalam konflik antara negara-negara dibandingkan pada konflik internal, di mana kekhawatiran terhadap kedaulatan sangat kuat. Negara yang telah meratifikasi instrumen hukum yang relevan diwajibkan dalam konflik internasional untuk memungkinkan kunjungan ICRC kepada orang yang ditahan sehubungan dengan konflik, seperti tawanan perang atau tawanan sipil di Iraq.8 Kewajiban hukum yang sama tidak berlaku dalam konflik bersenjata internal, seperti di Sudan. Dalam kasus tersebut, perlu untuk menegosiasikan kesepakatan yang biasanya bersifat sementara dan dapat dihentikan. Negara-negara akan menyetujui perjanjian ini dan perjanjian lainnya hanya jika mereka yakin bahwa ICRC tidak akan mempublikasikan informasi yang ia peroleh dalam perjalanan kegiatan kemanusiaannya atau permintaannya yang berikutnya tetapi hanya akan membahas masalah kepercayaan dengan pihak yang berwenang. Dengan demikian, memungkinkan sebuah organisasi mengunjungi tahanan secara teratur dan berbicara dengan mereka secara pribadi bukanlah pembatasan kedaulatan suatu negara.




Menangani Pengetahuan

Mengingat lingkungan di mana ia bekerja dan bagaimana cara ia beroperasi, maka bisa dikatakan ICRC tahu banyak hal. Ia memperoleh pengetahuan ini terutama melalui kegiatan kemanusiaan dan menggunakannya secara eksklusif untuk kegiatan itu. Karena pengetahuan ini seringkali sensitif, halus secara politik dan bisa digunakan untuk berbagai tujuan, ada risiko serius dari kata-kata yang tidak bijaksana yang akan membawa masalah pada organisasi dalam polemik politik. Posisi internasional yang dinikmati ICRC dan penggunaannya yang hati-hati membuat seruan dan pernyataan publik memberinya pengaruh besar. Fakta bahwa ia menahan diri dari aksi membuat pernyataan dan seruan publik, bahkan di mana ada contoh pernyataan yang telah dibuat dalam keadaan sebanding tetapi di tempat yang berbeda, tidak luput dari perhatian.
Untuk alasan ini, apakah akan berbicara secara terbuka atau tetap memilih diam dalam pekerjaan kemanusiaannya merupakan masalah besar bagi ICRC. Pentingnya berbicara atau, lebih penting lagi, mengeluarkan pernyataan publik, kadang-kadang dikatakan berlebihan, kadang-kadang diremehkan. Jaman di mana kita hidup banyak bicara seperti itu, cepat memberikan penilaian dan selalu siap untuk mengekspresikan pendapat—cenderung melebih-lebihkan dampak dari berbicara.

Ketegangan antara tindakan dan kesaksian

Posisi ICRC yang berkenaan dengan pernyataan dan seruan publik sering kali menjadi kontroversial dan kadang-kadang menimbulkan perdebatan sengit. Contoh paling terkenal terjadi pada musim gugur tahun 1942 ketika ICRC menahan diri membuat seruan publik untuk melindungi penduduk sipil. ICRC mendapat kecaman keras untuk ini, terutama oleh organisasi-organisasi Yahudi. Orang-orang yang mengecam tersebut sedikit membuatnya khawatir saat itu bahwa seruannya dapat menyebabkan hilangnya akses ke dua juta tawanan perang Sekutu yang pada akhirnya mendapat bantuan ICRC. Para pengecam itu juga tidak memberi banyak keraguan, yang berperan dalam keputusannya, bahwa seruan tersebut akan memperbaiki dengan cara apapun keadaan penduduk sipil dan terutama penghuni kampkamp konsentrasi. Pada tahun 1988, mengomentari buku Jean Claude Favez ', ICRC menegaskan keraguan bahwa seruan tersebut efektif.

Beberapa pengomentar, menyadari ketegangan antara tekad untuk bertindak dengan cara kemanusiaan dan keinginan untuk bersaksi di depan umum, melihat sikap diam ICRC pada waktu itu sebagai titik balik dalam sejarah organisasi: “Pour préserver cette activité d’assistance, la Croix-Rouge prend la désastreuse décision de ne pas témoigner de ce qu’elle sait sur les camps d’extermination”.
Namun dalam menghadapi dilema perhatian yang jauh lebih sedikit ditampilkan dalam menilai pertanyaan tentang apa selain mengambil sikap moral yang diakui penting yang dapat diharapkan dari seruan publik dalam keadaan tertentu dan dalam mempertimbangkan apa efek yang akan terjadi terhadap kegiatan kemanusiaan yang ada.

Isu penting untuk disadari sekarang maupun di masa depan, terutama untuk sebuah organisasi kemanusiaan dalam posisi ICRC, adalah bahwa keputusan mengenai apakah akan berbicara atau tetap diam dapat memiliki konsekuensi yang jauh di luar jangkauan, tidak hanya dalam hal apakah ICRC dapat meneruskan kegiatan kemanusiaan, tetapi juga citranya dan dampak dari citra tersebut. Untuk kelompok tertentu, keputusan-keputusan itu jauh lebih mempengaruhi dari sebuah organisasi kemanusiaan.

Menahan diri dalam membuat pernyataan publik

Ketika berkenaan dengan pernyataan publik, ICRC terus dianggap terkesan hati-hati atau setidaknya agak diam, karena memang ia dibandingkan dengan organisasi lain. Namun, perbandingan dapat menyesatkan, mengingat tugas dan kegiatan yang berbeda dari organisasi yang berbeda. Persepsi ICRC ini mungkin mengejutkan mengingat, misalnya, banyak pernyataan dan seruan publik yang dibuat oleh organisasi tersebut selama perang Balkan. Masyarakat dibuat tidak ragu tentang apa yang sedang terjadi, seperti yang akan ditunjukkan dua contoh berikut.
Dalam sebuah seruan publik kepada pihak yang bertikai di Bosnia-Herzegovina pada bulan Agustus 1992, ICRC mengecam perlakuan tidak manusiawi dan penahanan warga sipil tak berdosa dan meminta para pihak untuk mengambil serangkaian langkah-langkah, dan khususnya untuk mematuhi ketentuan Konvensi Jenewa Ketiga dan Keempat.13 Gambaran keputus asa-an penduduk sipil juga merupakan titik fokus dari seruan kepada pihak yang berperang pada bulan Juni 1995 untuk mencapai konsensus kemanusiaan dengan mengambil langkah-langkah individual yang konkret, seperti membantu membangun kembali pasokan air di Sarajevo dan daerah sekitarnya.

Contoh kedua adalah pernyataan publik ICRC terhadap krisis Kosovo pada bulan September 1998,14 di mana ia menarik perhatian dengan situasi kritis penduduk sipil dan menekankan bahwa tanggung jawab untuk menjamin keselamatan dan penghormatan terhadap penduduk sipil ada di tangan pemerintah Serbia. Hal ini mendesak perwakilan Albania dan UCK untuk melakukan upaya terbaik mereka untuk menghentikan pembunuhan.
Mengapa menyebutkan contoh-contoh tertentu ini? Karena contoh-contoh itu menunjukkan bahwa ICRC tidak menahan diri agar tidak memberi komentar publik, tetapi menghindari kecaman yang berat sebelah atau setidaknya yang terlalu eksplisit terhadap masing-masing pihak yang terlibat konflik.

Meskipun pendekatan ini kadang-kadang dikritik, jelas mencerminkan perhatian utama ICRC bahwa kemungkinan untuk memberikan bantuan kemanusiaan tidak boleh terancam oleh deklarasi publik. Meskipun saya tidak mengatakan bahwa mereka berkewajiban memiliki efek tersebut, kemungkinannya saja sudah cukup membuat tindakan dilakukan dengan hati-hati.
Secara umum, penting bahwa ICRC harus memainkan perannya dalam menyediakan informasi publik mengenai penderitaan penduduk di zona perang dan kompleksitas konflik saat ini. Ada banyak ruang untuk memberikan informasi tanpa melanggar kerahasiaan yang sangat dibutuhkan dalam kegiatan ICRC dan tanpa terburu-buru untuk memberikan penilaian.

Posted in , , , , , | 1 Comment

Bicara atau Tetap Diam Dalam Aksi Kemanusiaan - Bagian I


oleh : JAKOB KELLENBERGER 
(Presiden Komite Palang Merah Internasional)


Pertanyaan, sejauh mana sebuah organisasi kemanusiaan harus mempublikasikan dan mengecam pelanggaran hukum humaniter internasional dan kesalahan lainnya, dan menyebut siapa saja yang bertanggung jawab atas semua itu terutama bagi ICRC, seperti contoh yang diberikan oleh Michael Ignatieff di Hard Choices atau oleh Jonathan Benthall dalam program acara Disasters, Relief and the Media. Aslinya di sini.

Kekhususan ICRC

ICRC merupakan salah satu organisasi kemanusiaan, yang sangat berbeda dari yang lain dalam hal bagaimana mereka beroperasi dan di mana mereka ditempatkan. Peningkatan tajam dalam organisasi tersebut adalah bagian dari lingkungan kemanusiaan yang berubah akhir-akhir ini. Namun, ICRC, dengan sekitar 12.000 staf lebih dari 11.000 di antaranya berada di lapangan, di daerah-daerah konflik bersenjata atau wilayah yang bersitegang dan tempat lainnya, adalah organisasi yang besar dengan sejumlah ciri khusus.
Dalam perjanjian hukum humaniter internasional berbagai negara tegas menetapkan tugas tugas tertentu kepada ICRC, baik secara eksklusif atau bersama-sama dengan organisasi kemanusiaan yang tidak ditentukan. Meskipun bukan sebuah organisasi internasional seperti Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi, misalnya, karena itu ia kurang bebas dalam kaitannya dengan apa yang mungkin atau tidak mungkin dilakukan dibandingkan sebuah organisasi non-pemerintah.

ICRC menjalankan amanat intinya, yaitu untuk melindungi dan membantu korban konflik bersenjata dan gangguan dalam negeri, di seluruh dunia; ia membatasi dirinya untuk tidak memilih wilayah geografis maupun kategori orang tertentu. Di jaman komunikasi global, hal ini berarti bahwa apa yang dilakukannya, citra dirinya yang ia cerminkan dan khususnya apa yang ia katakan di depan umum menjadi segera dikenal di segala tempat. Hal ini membatasi ruang lingkup bagi pendekatan komunikasi yang disesuaikan dengan lingkungan setempat dan mungkin sikap tertentu, dan pada dasarnya adalah pragmatis.

Karakteristik ICRC adalah komitmen mutlaknya untuk tetap dekat dengan para korban konflik bersenjata dan pengejarannya yang konstan akan tujuan tersebut. Terutama sekali ia berusaha mendapatkan akses menuju para korban konflik bersenjata dan kekerasan internal untuk melindungi dan membantu mereka. Pertimbangan-pertimbangan lainnya dengan pengecualian hal keamanan cukup menghambat tujuan ini. Untuk mencapainya, ICRC harus memastikan bahwa kehadirannya dan kegiatannya di daerah konflik diterima oleh semua pihak yang memiliki pengaruh terhadap konflik-konflik tersebut dan konsekuensinya dalam hal kemanusiaan. Hanya dengan demikian ia dapat terus melakukan mandatnya di seluruh dunia. Meskipun kesulitan dalam memperoleh akses ke daerah-daerah tertentu, karena berbagai alasan, ICRC terus menikmati penerimaan dirinya yang sangat luas dan hal itu yang mungkin menjadi akses uniknya ke daerah konflik. Lingkungan operasional ICRC

Lingkungan di mana ICRC beroperasi zona perang dan tempat terjadinya kekerasan yang ada dunia telah berubah drastis dalam beberapa tahun terakhir. Penting bagi warga negara, juga, untuk mengingat hal ini. Banyak dari konflik-konflik ‘baru’ ini, yang sebagian besar adalah perang saudara, ditandai dengan pengabaian aturan oleh para pihak yang berperang yang sulit dipahami sama seperti sulitnya mereka dihubungi. "Dalam perang saudara," tulis HM Enzensberger pada tahun 1993, "setiap pembenaran abstrak dan kompleks terhadap penggunaan kekuatan lenyap.” Ia khusus memikirkan tentang Balkan, tetapi fenomena ini sayangnya lebih luas dari itu. Juga prajurit perang yang telah menghilang dari Eropa sejak abad ketujuh belas sekarang muncul lagi di daerah konflik saat struktur negara runtuh. Rencana suksesi Wallenstein tampaknya lebih sederhana dibanding rencana Schiller.

Sangat sulit untuk menyesuaikan situasi yang kompleks dari konflik saat ini dengan kategori yang diatur dalam hukum humaniter internasional. Sedangkan hukum yang ada didasarkan pada kebangsaan, sedangkan keanggotaan kelompok etnis memainkan peranan yang lebih penting.

Ciri-ciri konflik jaman modern

Di antara karakteristik utama konflik sehubungan dengan yang ditangani ICRC saat ini adalah:
·         Kurangnya kejelasan menyangkut situasi di zona perang
·         Kecenderungan polarisasi dan radikalisasi yang menyusuri sejumlah wilayah perang di dunia;
·         Perang saudara selama bertahun-tahun memberi karakter terhadap konflik bersenjata di muka bumi ini;
·         globalisasi dan deregulasi yang menyertainya, yang telah membawa tidak hanya keuntungan ternama, tetapi juga meningkatkan ruang lingkup bagi tindakan yang dilakukan kelompok bersenjata non-negara;
·         Negara-negara gagal yang tidak lagi memiliki pemerintah pusat yang mampu mengerahkan otoritas atau menyediakan layanan dasar yang diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat;
·         perang’ global melawan terorisme;
·         Kesulitan yang bertambah dalam mencapai akses menuju korban konflik bersenjata;
·         risiko meningkatnya bantuan kemanusiaan yang disalahgunakan, atau ditolak mentah-mentah;
·         meningkatnya ancaman terhadap keselamatan staf lapangan yang bekerja untuk organisasi kemanusiaan;
·         standar ganda diterapkan pada situasi yang sebanding

Tak satu pun dari hal ini adalah baru. Namun, aspek-aspek yang  dan respon terhadap terorisme  dihadapi terorisme, serta meningkatnya keunggulan kelompok bersenjata non-negara, bagi saya adalah fenomena yang relatif baru.

Berbagai penyebab konflik

Konflik saat ini sebagian besar ditandai dengan penyebabnya. Penyebab utama konflik masih dan tetap disebabkan oleh :
·         gerakan oleh kelompok-kelompok dan individu demi kekuasaan politik dan ekonomi;
·         negara-negara gagal yang tidak mampu lagi memelihara hukum dan ketertiban
·         perjuangan untuk mendapatkan akes menuju hal-hal yang belum diproses
·         kemiskinan dan kesulitan sosial, seringnya dalam konteks struktur Negara yang runtuh dan sebuah situasi di mana satu kelompok etnis atau lebih mengalami diskriminasi atau merasa bahwa mereka didiskriminasi. (Perhatian telah diarahkan ke kombinasi eksplosif khususnya oleh François Thual. Dalam komentar yang sangat berguna bagi analisis konflik, sejarawan Inggris Eric Hobsbawm telah mencatat bahwa, mengenai konflik yang bertujuan untuk menegaskan identitas kelompok, perhatian harus diberikan kepada sejauh mana ketegangan diperburuk dan dieksploitasi "dari atas" atau secara spontan berkembang "dari bawah". Hubungan kausal antara kemiskinan dan perang harus dilihat dua arah. Dengan kata lain, konflik bersenjata juga merupakan penyebab utama kemiskinan dan penderitaan lainnya.);
·         kecenderungan polarisasi dan radikalisasi di sepanjang wilayah perang, dikombinasikan dengan melemahnya - atau total lenyap - keinginan untuk melawan kekerasan;
·         skala terorisme yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang bisa - seperti yang kita lihat di Afghanistan pada Oktober 2001 - mengarah ke tingkat respon yang belum pernah terjadi sebelumnya;
·         pengalaman perang, yang dengan sendirinya dapat menyebabkan perang di masa depan,
·         terutama ketika konflik-konflik tersebut dilancarkan dengan pengabaian mutlak terhadap aturan perang internasional.

Meskipun kedengarannya jelas, pernyataan tetap harus dibuat bahwa pecahnya konflik bersenjata umumnya memerlukan kombinasi penyebab. Dan sangat penting untuk membedakan antara penyebab mayor dan minor dan antara penyebab nyata dan pura-pura. (bersambung)

Posted in , , , , , | Leave a comment

Netralitas ICRC dan Netralitas dalam Bantuan Kemanusiaan




1.      Pendahuluan

Istilah "netral" dan "kemanusiaan" seringkali muncul dalam kosakata hubungan internasional, maka hal ini menunjukkan kepercayaan yang ada sebagai ciri khas netralitas dan segala sesuatu yang berlaku dalam istilah "kemanusiaan".
Namun sebaliknya, baik netralitas maupun aksi kemanusiaan itu tidak kebal terhadap kritikan.
Organisasi non-pemerintah asal Perancis, seperti Médecins sans frontières (MSF), kadang-kadang melihat ketidakcocokan antara netralitas dan keadilan. Ahli lain menganggap netralitas dari sudut pandang efisiensi dalam kaitannya dengan tujuan seperti yang ditugaskan kepada pasukan PBB. Dalam konteks masalah kemanusiaan, justru kemanusiaan dan semua hal tentang kemanusiaan itu sendiri yang dipertanyakan.
Untuk perannya ini, Komite Internasional Palang Merah (ICRC) tentu tidak meningkatkan prinsip-prinsip kerjanya pada status nilai-nilai absolut. Karena ini pertama kalinya diakui bahwa aksi kemanusiaan tidak dapat menghentikan konflik bersenjata dan dengan begitu menjadi terbatas dalam tujuan-tujuannya4.
Sementara ICRC menganggap bahwa mengadakan aksi kemanusiaan itu berlawanan dengan aksi politik, ICRC mengakui manfaat dari keduanya dan oleh karena itu tidak dipersoalkan penolakannya terhadap aksi politik demi aksi kemanusiaan.
Oleh karena itu kita dapat menegaskan bahwa segala sesuatu yang tidak netral tidak dengan sendirinya adalah buruk, tetapi mungkin memiliki kualitas lain berdasarkan kriteria validitas yang berbeda.
Dengan demikian kita mengandaikan bahwa netralitas ada, dan karena itu merasa berkewajiban untuk mendefinisikannya dengan objektivitas maksimal.
ICRC melihat tiga aspek netralitas. Pertama, hal tersebut ialah atribut yang batas-batasnya harus ditandai karena lembaga tersebut digambarkan sebagai sebuah badan yang netral. Kedua, ini adalah salah satu dari Prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Kami akan menyinggung isi prinsip ini dan mempertimbangkan bagaimana hal ini berkaitan dengan netralitas ICRC sendiri. Terakhir, netralitas sering disebut dalam kaitannya dengan bantuan kemanusiaan selama beberapa tahun terakhir ini, maka kami akan memeriksa berbagai elemen perdebatan sebelum mencoba untuk merumuskan definisi bantuan kemanusiaan yang netral.

2.      Netralitas ICRC

A.      ICRC sebagai badan yang netral
Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I tahun 1977 menggambarkan ICRC sebagai badan kemanusiaan atau organisasi yang tidak memihak, ketentuan yang relevan umumnya menggunakan istilah "badan kemanusiaan tidak memihak, seperti Komite Internasional Palang Merah". Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional sendiri merujuk ICRC sebagai "lembaga netral" dan sebagai penengah dan lembaga "yang sangat netral dan mandiri (independen)".
Maka, ICRC digambarkan sebagai sebuah badan (organisasi) kemanusiaan netral, tidak memihak, dan mandiri dalam teks-teks yang diadopsi oleh Negara-negara, seperti misalnya instrumen hukum humaniter internasional, dan seperti halnya pada Statuta Gerakan, yang telah diadopsi oleh Negara dan oleh komponen-komponen Gerakan itu sendiri (Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dan ICRC).
Dalam pandangan sekilas, akan nampak bahwa ciri-ciri tersebut saling berhubungan. Dalam hal netralitas pada khususnya, bahwa sifat ICRC ini dalam pandangan kami dapat dipahami hanya atas dasar status pertamanya yaitu netralitas berdasarkan hukum internasional, seperti dalam pengertian pada suatu Negara yang netral.
Ketika netralitas mulai mendapatkan nilai tukar dalam teks-teks internasional pada akhir abad kesembilan belas, ini berarti status hukum suatu Negara yang telah memutuskan untuk tidak terlibat dalam perang antara dua Negara atau lebih.7 Oleh karena itu, netralitas dipahami sebagai status yang terdiri dari semua hak dan kewajiban yang diperoleh atau kewajiban suatu Negara netral. Perubahan yang sejak
terjadi dalam tatanan internasional memiliki efek membuat status Negara netral yang istimewa dan sangat sulit untuk dipahami.

Pertama, larangan menggunakan kekuatan, diperkenalkan setelah Perang Dunia Pertama, selain prinsip netralitas, menambahkan sebuah dasar kewajiban untuk tidak berpartisipasi dalam permusuhan.
Pengenalan berikutnya dari sistem keamanan kolektif di bawah Piagam PBB mengangkat pertanyaan tentang sistem yang mendamaikan dengan hak dan kewajiban tersirat oleh status netral. Pada saat yang sama hal ini menyebabkan munculnya banyak posisi penengah de facto antara netralitas dan agresivitas, posisi di mana hukum internasional tidak menyertakan adanya hak-hak dan kewajiban-kewajiban khusus.
Maka netralitas, jika tidak sudah demikian, menjadi sikap opsional yang diadopsi oleh Negara-negara pihak ketiga sesuai dengan keadaan dan terlepas dari definisi formal konflik. Terakhir, Perang Dingin, konfrontasi ideologi dan semua bentuk antagonisme non-agresif antar negara membuat konsepsi dimana
netralitas, terutama netralitas permanen, memerlukan kewajiban yang melekat di masa damai, adanya gagasan yang memungkinkan Negara netral menghindari dirinya terseret ke dalam konflik antara negara negara lain.
Pertimbangan tersebut di atas menunjukkan bahwa netralitas tidak hanya berarti ketidak-ikut sertaan dalam permusuhan, karena jika itu terjadi maka akan tidak perlulah membedakan antara Negara-negara netral dan non-agresif. Memang, ketidakikut-sertaan dalam permusuhan adalah ciri dari kedua posisi tersebut. Perbedaannya terletak pada alasan non-partisipasi: Negara yang netral tidak memainkan peran di dalam permusuhan berdasarkan statusnya, sedangkan Negara non-agresif disebabkan oleh keputusannya. Dalam kebanyakan kasus pilihan ini sesuai dengan kewajiban untuk tidak menggunakan kekuatan dalam hubungan internasionalnya.

Dengan kata lain, sementara netralitas menyiratkan non-partisipasi dalam permusuhan, maka hal sebaliknya belum tentu benar. Karena itu posisi Negara netral ditandai dengan kewajiban lain selain sikapnya yang non-partisipan dalam permusuhan.
Profesor Torrelli merangkum kewajiban-kewajiban tersebut dengan menjelaskan netralitas sebagai posisi dari suatu Negara yang berniat, pada setiap kesempatan dan kejadian, untuk menjauh dari konflik, hal mana didasarkan pada dua prinsip penting dari status abstain dan ketidakberpihakan. Menurut Profesor Schindler, kewajiban Negara netral dapat dipecah menjadi tiga tugas yakni sikap abstain, pencegahan dan ketidakberpihakan.
Untuk sebuah Negara yang netral, status abstain mensyaratkan kewajiban untuk tidak memberikan bantuan militer kepada pihak yang berperang. Tugas pencegahan mewajibkan negara netral untuk mencegah pihak yang berperang menggunakan wilayahnya untuk tujuan peperangan atau melakukan tindakannya di wilayah dengan hukum yang bertentangan dengan netralitas. Terakhir, ketidakberpihakan mewajibkan Negara netral untuk memperlakukan kedua belah pihak aturan-aturan yang sama yang dalam hal hubungannya dengan pihak-pihak yang berperang.
Jadi status netral mensyaratkan kewajiban "untuk tidak melakukan" (atau "tidak memungkinkan untuk melakukan"). Dalam pelaksanaannya ("melakukan"), ini harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghormati status ketidak-berpihakan. Karena hal demikian tentu tidak ada dalam kasus negara-negara yang tidak berada dalam situas peperangan, maka hal ini bisa dianggap sebagai karakteristik kebanyakan dari negara penganut prinsip netralitas.
Kembali ke esensi netralitas dan memungkinkan lingkup yang meliputi implikasi yang mungkin di masa damai, netralitas sehingga dapat dipahami sebagai suatu kewajiban untuk menjauhkan diri dari setiap tindakan yang, dalam situasi konflik, bisa ditafsirkan sebagai memajukan kepentingan satu pihak konflik atau membahayakan orang-orang yang lain.
Dalam menjelaskan ICRC berikutnya sebagai badan yang tidak memihak dan lembaga yang netral, negara-negara telah melengkapi ICRC dengan bagian-bagian komponen dari status negara netral..
Mungkin ada beberapa alasan untuk hal ini. Status apapun dari Negara tersebut adalah terbatas dan sekaligus menguntungkan. Tentunya Negara-negara memiliki kepentingan dalam memastikan bahwa sebuah badan yang beroperasi di Negara-negara yang dalam situasi peperangan menghormati prinsip netralitas, dan Negara-negara tersebut tidak akan pernah memberikan ICRC kewenangan yang akan bisa dinikmati tanpa jaminan-jaminan keamanan politik dan militer masing-masing. Selain itu, dengan memperhatikan prinsip-prinsip non-partisipasi dan ketidakberpihakan sejak awal, dengan kehendak bebas dan setiap saat, ICRC telah memenangkan kepercayaan dari negara-negara dan telah diberikan mandate berdasarkan aturan internasional tugas-tugas yang awalnya didasarkan pada dasar hukum yang kurang solid.
ICRC dapat disebut sebagai badan yang netral karena berada dalam posisi unik yaitu sebagai badan non-pemerintah dan memiliki personalitas hukum berdasarkan hukum internasional. Fakta bahwa secara fisik ICRC terdiri dari orang-orang dan bukan dari negara-negara menjamin bahwa keputusan keputusannya tidak timbul dari keinginan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu dari pihakpihak yang bertikai dengan siapa ICRC harus berurusan. Komposisi kewarganegaraan tunggal keanggotaan Komite, menurut Pasal 5, ayat 1 dari Statuta Gerakan, merekrut anggotanya melalui kooptasi dari kalangan warga negara Swiss, dipandang oleh negara-negara anggota memperkuat jaminan netralitas
ICRC. Namun demikian, harus ditekankan bahwa sebuah pembedaan yang saksama harus diperjelas antara netralitas ICRC dan netralitas Swiss yang mungkin membantu terbentuknya ICRC.
Di sisi lain, diragukan apakah sebuah badan dapat diberikan kemampuan permanen untuk bertindak sebagai penengah netral kecuali kurangnya subordinasi terhadap subyek hukum internasional yang sudah ada (didirikan). Apabila badan ini memiliki status sebagai sebuah entitas dan bukan sebagai sebuah negara, maka badan ini menerapkan status netral, yang bisa dianggap sebagai personalitas internasional.
Dalam hal apapun, fakta bahwa ICRC ditugaskan untuk bertindak sebagai pengganti Kekuasaan yang melindungi membuktikan kapasitasnya untuk memiliki hak dan kewajiban di bawah hukum internasional, kini personalitas internasionalnya diakui secara umum.
Netralitas sebuah badan selain daripada sebuah Negara mensyaratkan kewajiban non-partisipasi, sejauh kewajiban ini relevan dengan badan seperti itu, yang tidak berbeda dengan sebuah negara netral.
Dalam hal ini bisa dicatat bahwa fakta tidak mengambil bagian dalam permusuhan berlaku bagi organisasi internasional dan non-pemerintah. Di satu pihak, setidaknya satu organisasi antar pemerintah, yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa, berhak menggunakan kekuatan bersenjata berdasarkan Bab VII dari Piagamnya. Di pihak lain, kekuatan bersenjata lainnya dapat digunakan di luar monopoli negara-negara anggota. Contohnya, sungguh penting bahwa Statuta Gerakan mengatur komponen organisasi kewajiban untuk tidak "memihak dalam permusuhan". Demikian pula, organisasi tersebut juga harus mempertimbangkan persoalan perlindungan bersenjata (atau pengawalan militer) untuk pengiriman bantuan dalam kaitannya dengan, antara lain, prinsip netralitas.
Kewajiban ketidakberpihakan ICRC dapat ikut berperan hanya dalam lingkup kegiatan khususnya sendiri, yaitu membantu para korban konflik bersenjata dan gangguan internal. Hal ini berarti bahwa ICRC akan mengadopsi sikap yang sama kepada semua pihak dalam konflik dan akan dipandu hanya oleh kepentingan terbaik dari individu-individu yang dicakup oleh bidang kegiatan tersebut. Maka, ICRC merupakan badan netral dan kemanusiaan atau, menurut kata-kata dari Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan I, sebuah badan kemanusiaan yang imparsial (atau organisasi).
Marilah sekarang kita membahas hubungan antara sifat-sifat yang menjadi ciri khas "netralitas" dan "kemandirian".
Kami telah mengidentifikasi dalam arti teknis sebagai kualitas yang berkaitan dengan personalitas internasional. Dalam arti biasa, setiap badan yang tidak menjadi bawahan yang lain harus dianggap sebagai badan independen. Dari perspektif tersebut, organisasi non-pemerintah harus, seperti organisasi
antar pemerintah, mandiri sejauh yang mereka nikmati kepribadian hukum yang timbul dari hukum nasional atau internasional. Terakhir, instrumen hukum yang mengatur komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional menunjukkan penerimaan ketiga dari istilah "kemandirian", yaitu bahwa dari prinsip menghubungkan komponen-komponen dan memiliki ruang lingkup sendiri.
Prinsip kemandirian dijabarkan dalam bagian Mukadimah Statuta Gerakan: "Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional, sementara sebagai badan bantuan dalam pelayanan kemanusiaan dari pemerintahnya masing-masing dan tunduk kepada hukum yang berlaku masing-masing, harus tetap menjaga sifat otonomi mereka agar mereka dapat sewaktu-waktu bertindak sesuai dengan Prinsip-prinsip Gerakan".
Kata kuncinya di sini adalah "otonomi", sebagaimana yang ditulis oleh Jean Pictet: "Di bawah hukuman atas menjadi sesuatu yang lain dari yang seharusnya, Palang Merah harus berdaulat dalam keputusankeputusannya, tindakan dan kata-katanya harus bebas untuk menunjukkan jalan menuju pada kemanusiaan dan keadilan. Setiap kekuatan apapaun yang membuatnya menyimpang dari garis ditetapkan demi tujuan-tujuannya sendiri akan tidak bisa diterima".25 Dari sudut pandang ini, maka kemandirian muncul untuk membedakan ICRC dari organisasi antar pemerintah dan non-pemerintah lainnya. Sejak sifat otonomi ICRC (yang bukan merupakan tambahan dari otoritas publik dan menikmati personalitas internasional) harus diakui sebagai badan yang lebih besar dari Perhimpunan Nasional, maka dapat dikatakan bahwa kemandiriannya ditentukan oleh komposisinya yang bersifat non-pemerintah dan statusnya sebagai badan yang netral.

B.      Netralitas sebagai sebuah prinsip Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
Menurut Mukadimah Statutanya, Gerakan "dipandu" oleh tujuh Prinsip-prinsip Dasar, yaitu, kemanusiaan, ketidakberpihakan, netralitas, kemandirian, kesatuan layanan, sukarela dan kesemestaan. Pasal 3, ayat 1 menyatakan bahwa Perhimpunan Nasional melakukan kegiatan kemanusiaan mereka "sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar". Dalam perannya itu ICRC harus "menjaga dan menyebarluaskan" Prinsip-prinsip Dasar (Pasal 5, ayat 2a). Terakhir, Federasi diperlukan untuk menjalankan fungsinya antara lain dalam "konteks Prinsip-prinsip Dasar" (Pasal 6, ayat 4).
Prinsip Gerakan yang kedua adalah ketidakberpihakan dan didefinisikan sebagai berikut: "[Gerakan] tidak melakukan diskriminasi berdasarkan kebangsaan, ras, keyakinan agama, kelas atau pandangan politik. Gerakan berusaha untuk meringankan penderitaan individu, dipandu semata-mata oleh kebutuhan mereka, dan memberikan prioritas pada kasus penderitaan yang paling mendesak".
Prinsip netralitas dirumuskan sebagai berikut: "agar tetap dipercaya oleh semua pihak, Gerakan tidak akan berpihak dalam konflik yang terjadi dan tidak akan terlibat dalam pertentangan politik, ras, keagamaan, ataupun ideologis".
Karenanya kedua prinsip itu mewajibkan sikap non-partisipasi dan tidak berpihak yang sejak awal menandai sikap netralitas. Selain itu, persyaratan atas sikap non-partisipasi melampaui konteks permusuhan yang meluas pada "ketidakterlibatan Gerakan dalam kontroversi yang bersifat politik, ras, agama atau ideologi", sesuai dengan konsepsi netralitas Negara sebagaimana dikembangkan terutama sejak Perang Dunia Kedua. Dalam hal Negara-negara anggota, pembatasan ini mendefinisikan netralitas di masa damai yang dimaksudkan untuk menjaga netralitas perang. Statuta ini menunjukkan bahwa yang terutama adalah menghindari hal yang merusak kepercayaan entitas Gerakan yang pada satu saat mungkin terlibat dalam konfrontasi bersenjata. Maka seperti yang dilakukan oleh Jean Pictet, kita dapat membedakan antara netralitas ideologi dan netralitas militer.
Seorang penulis mengatakan: "(...) prinsip ketidakberpihakan meletakkan dua aturan perilaku yang jelas:
a)      tidak boleh ada diskriminasi dalam menyalurkan bantuan yang diberikan oleh Gerakan (baik di masa damai atau dalam waktu konflik atau situasi kacau) dan
b)      bantuan harus proporsional sesuai kebutuhan, semakin besar kebutuhan semakin besar bantuan". Seperti digambarkan dalam Statuta Gerakan, ketidakberpihakan berarti non-diskriminasi dan proporsional.

Pengawasan yang lebih ketat mengungkapkan bahwa persyaratan berasal dari netralitas seperti yang diterapkan untuk hubungan antar-Negara ketimbang ditutupi oleh netralitas itu sendiri. Karena Gerakan terlibat dalam aksi kemanusiaan berdasarkan prinsip pertamanya, yaitu kemanusiaan, kriteria tertentu harus diatur untuk memastikan bahwa tindakannya terjadi dalam kerangka yang mampu menjamin netralitas, terutama dalam operasi bantuan. Non-diskriminasi berlaku terutama untuk hubungan dengan individu dibandingkan dengan masyarakat, meskipun perbedaan terlarang dapat menyebabkan hal yang menguntungkan satu komunitas dengan mengorbankan musuhnya. Proporsionalitas mengacu pada satusatunya kriteria yang harus dipertimbangkan saat memutuskan operasi bantuan. Maka, non-diskriminasi dan proporsionalitas merupakan kutub negatif dan positif sebuah operasi kemanusiaan netral.
Sebaliknya, ketidakberpihakan harus dijalankan dalam situasi di mana masyarakat berada dalam keadaan konflik mengindikasikan, seperti netralitas Negara, bahwa semua harus diperlakukan sama. Maka, bila non-diskriminasi dan proporsionalitas itu hanya relevan dalam kaitannya dengan sebuah operasi, khususnya operasi bantuan, maka ketidakberpihakan merupakan aspek netralitas intrinsik melibatkan keseluruhan proses pengambilan keputusan sebuah organisasi kemanusiaan.

Aspek netralitas tidak tegas diatur dalam Statuta Gerakan. Memang benar bahwa itu adalah perhatian utama bagi ICRC karena nilainya menjadi jelas dasarnya dalam situasi konflik bersenjata. Sesungguhnya penting bagi ICRC untuk mengambil sikap adil terhadap pihak-pihak yang berperang agar ICRC tetap dianggap sebagai organisasi netral oleh mereka yang berperang. Sebagai contoh, bidang kegiatan yang memberlakukan perlakuan yang sama dan adil mencakup penafsiran hukum humaniter internasional, tawaran jasa dalam hal peristiwa konflik bersenjata non-internasional dan kecaman terbuka atas pelanggaran hukum humaniter internasional.
Dalam hal keterkaitannya dengan kecaman terbuka atas pelanggaran hukum yang mempertanyakan netralitas organisasi-organisasi non-pemerintah yang berasal dari Perancis. Belajar dari pengalaman, keberatan mereka timbul berdasarkan dua alasan: netralitas mewajibkan sikap diam dan, dari sudut pandang keadilan, diam adalah tercela.
Namun, Yves Sandoz menjelaskan bahwa, "(...) diam belum pernah ditetapkan sebagai sebuah prinsip oleh ICRC. Pertanyaannya selalu dipandang dari sudut efisiensi dalam mencapai tujuan yang ditetapkan oleh prinsip kemanusiaan". Sebuah bukti sederhana tentang hal ini adalah bahwa ICRC tidak selalu diam dalam hal kecaman terbuka tentang adanya pelanggaran hukum humaniter internasional; hal ini menuai kecaman terbuka sampai pada kondisi tertentu, terutama persyaratan bahwa setiap publisitas tersebut demi kepentingan orang atau populasi yang menderita atau berada dalam ancaman.36 Seperti pertentangan antara keadilan dan netralitas, hal ini belum ditolak oleh perwakilan ICRC. Jean Pictet menulis: "Untuk sementara keadilan memberikan kepada setiap orang sesuai dengan hak-haknya, pembagian sumbangan diberikan secara adil atas dasar penderitaan yang dialami dalam setiap kasus (...)
Hal ini menolak untuk melakukannya berdasarkan jasa atau kesalahan individual." Organisasi Médecins Sans Frontières sedang mempertimbangkan apakah netralitas tidak boleh ditinggalkan, posisi kedua organisasi yang terkait dengan penafsiran prinsip ini nampaknya mulai berhasil bekerja bersama-sama .
Maka apapun perbedaannya akan jelas timbul dalam hubungannya dengan manfaat dari prinsip ini, karena organisasi Perancis ini nampaknya ingin melestarikan kemungkinan berbicara terbuka pada beberapa kesempatan.

ICRC dalam hal ini selalu menganggap netralitas bukan sebagai tujuan itu sendiri, tetapi sebagai sarana untuk melaksanakan mandatnya atas nama korban konflik bersenjata dan gangguan dalam negeri. Maka, ICRC menghargai penghormatan terhadap tugas yang berbeda yang mewajibkan netralitas sebagai hal penting untuk mempertahankan status dan fungsinya.

3.      Netralitas bantuan kemanusiaan

A.      Unsur-unsur perdebatan
Cukup adil bahwa para ahli di bidang hubungan internasional telah mulai memfokuskan perhatiannya pada netralitas dalam kaitannya dengan bantuan kemanusiaan. Minat mereka berhubungan erat dengan bagian yang menguntungkan di mana semua hal kemanusiaan dianggap dan, lebih dari itu, untuk pengembangan koordinasi tindakan kemanusiaan dalam sistem PBB. Pemikiran mereka kadang-kadang menyimpang melampaui batas-batas ketentuan sebenarnya bantuan untuk menutupi segala sesuatu yang dimaksudkan untuk melindungi individu dari ancaman terhadap hidupnya, integritas fisik dan martabat.

Dilihat dari sudut itu, netralitas adalah divestasi makna hukum dan menjadi kriteria untuk membedakan antara berbagai bentuk tindakan internasional. Bahkan netralitas hukum humaniter internasional terkadang dibutuhkan; di sini, penerapan hokum humaniter internasional tidak dapat dianggap sebagai hal yang merugikan posisi militer atau politik para pihak yang berkonflik karena aturannya telah diadopsi oleh Negara-negara sebagai kompromi yang bisa diterima di antara kebutuhan militer dan mendesaknya kebutuhan kemanusiaan. Kasus itu sendiri, sorotan atau pengamatan atas cabang-cabang hukum internasional ditinjau dari konsep netralitas tampaknya tidak tepat dan cenderung mengarah pada kesalahpahaman. Ketidakberpihakan, di sisi lain, adalah prinsip yang relevan untuk penerapan hukum dan, khususnya untuk bidang administrasi peradilan. Namun, istilah ketidakberpihakan ini memiliki arti yang sangat tepat dan hanya memiliki pengaruh yang kecil terhadap netralitas.

Dalam mempertimbangkan netralitas seperti yang diterapkan untuk bantuan, pembedaan harus dibuat antara kegiatan yang berkaitan dengan distribusi bantuan, yang ditandai dengan kata "bantuan", dan bentuk-bentuk tindakan yang dapat dilakukan oleh organisasi yang beroperasi di bidang bantuan medis dan pangan. Sebagaimana Profesor Torrelli sampaikan, bahwa dampak kecaman terbuka atas tuduhan pelanggaran pelaksanaan peraturan yang mungkin terjadi dalam hal operasi pemberian bantuan harus dipertimbangkan. Perbedaan ini serupa dengan apa yang harus disimpulkan dari antara netralitas suatu badan dan netralitas seperti yang diberlakukan dalam bentuk tertentu dari suatu tindakan internasional.

Sikap non-partisipasi dan ketidakberpihakan sebagaimana diterapkan pada tindakan pasukan PBB baru-baru ini muncul untuk kritik oleh beberapa penulis. "Bantuan kemanusiaan dapat berlandaskan pada motif dan prinsip-prinsip universal, namun dalam pelaksanaannya itu pasti mengambil karakter politik partisan, lama dianggap tidak pantas bagi penjaga perdamaian (peacekeepers – ed) di bawah bendera PBB sebagai ancaman terhadap sikap ketidakberpihakan mereka." "Jika ketidakberpihakan dan netralitas terganggu, operasi kemanusiaan yang sedang berlangsung harus dipertimbangkan kembali, diperkecil atau dihentikan". Kemudian lagi, "dalam konflik-konflik internal Negara ketidakberpihakan sering gagal untuk memulihkan perdamaian dan, dalam beberapa kasus seperti Bosnia, mungkin telah memperpanjang penderitaan". "Kemudian, apakah kesimpulan bahwa bersikap netral dan imparsial tidak cukup?"

Secara teori, keberatan yang diajukan sehubungan dengan perbedaan antara tujuan pasukan PBB dan kepatuhan terhadap prinsip non-partisipasi dan ketidakberpihakan tidak boleh membahayakan posisi ICRC. Namun, karena keberatan tidak selalu menarik perbedaan antara aplikasi militer dan kemanusiaan terhadap konsep netralitas, mereka dapat ditafsirkan sebagai kritik terselubung atas prinsip tersebut, yang mencakup semua bidang yang mungkin diterapkan.
Adapun penerapan prinsip netralitas di antara organisasi non-pemerintah, salah satu organisasi tersebut telah mengklaim bahwa "devaluasi konsep, simbol dan prosedur ICRC melalui adopsi hal-hal tersebut oleh organisasi pemberi bantuan yang kurang teliti memiliki implikasi besar bagi integritas ICRC sendiri". Sementara kita tidak sepenuhnya memiliki pesimisme organisasi tersebut, apalagi beratnya, kita berpikir bahwa klarifikasi atas persyaratan yang diperlukan dan dapat terbukti bermanfaat bagi mereka mempelajari bentuk-bentuk tertentu dari aksi internasional dalam kaitannya dengan prinsip netralitas.

B.      Pencarian sebuah definisi
Netralitas yang berlaku dalam operasi bantuan bagi korban konflik bersenjata sungguh ada sebagai sebuah konsep hukum. Pertama, ketentuan yang relevan dari Protokol Tambahan I dan II menyebutkan dua keadaan yang terkait erat dengan netralitas, yaitu ketidakberpihakan dan non-diskriminasi. Misalnya, Pasal 70, ayat 1 Protokol Tambahan I mengacu pada "tindakan bantuan kemanusiaan yang tidak memihak dan dilakukan tanpa pembedaan yang merugikan" serupa pada Pasal 18, ayat 2 Protokol Tambahan II membahas "tindakan bantuan untuk penduduk sipil yang bersifat kemanusiaan secara khusus dan bersifat tidak memihak dan yang dilakukan tanpa pembedaan apapun".
Selain itu, resolusi Majelis Umum PBB tentang penguatan koordinasi bantuan darurat kemanusiaan yang disediakan oleh PBB pada umumnya mengacu pada prinsip-prinsip kemanusiaan, netralitas dan ketidakberpihakan. Terutama, prinsip-prinsip panduan yang terlampir pada resolusi 46/182 tanggal 19 Desember 1991 termasuk: "2. Bantuan kemanusiaan harus diberikan sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, netralitas dan ketidakberpihakan."
Demikian pula, banyak dokumen yang dikeluarkan oleh badan-badan yang terkait dengan operasi bantuan darurat kemanusiaan mengutip netralitas dan/atau ketidakberpihakan sebagai pedoman kegiatan mereka secara umum. Misalnya, netralitas termasuk dalam "prinsip-prinsip kemanusiaan dan dilemma selama operasi di wilayah-wilayah konflik bersenjata" United Nations Development Programme (UNDP) ketidakberpihakan dan netralitas yang disebutkan dalam "Kriteria Mohonk untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Situasi Darurat yang Kompleks", dan dalam "Prinsip-Prinsip Panduan tentang Hak atas Bantuan Kemanusiaan" yang diadopsi oleh Dewan Institut Internasional Hukum Humaniter (Council of the International Institute of Humanitarian Law) dalam sidangnya pada bulan April 1993. Kadang-kadang prinsip yang sama bahkan muncul dalam teks-teks yang tidak terkait dengan situasi konflik bersenjata, yang sekilas mungkin tampak mengejutkan dalam asrti bahwa hal ini mengandaikan adanya netralitas masyarakat dalam konflik. Terakhir, para ahli terkemuka seperti C. Dominicé dan M. Torrelli telah mempelajari netralitas dalam kaitannya dengan bantuan kemanusiaan.
Namun demikian, tidak satupun dari dokumen-dokument tersebut memberikan sebuah definisi bantuan kemanusiaan yang netral. Maka, menurut pendapat kami, definisi seperti itu dapat dirumuskan hanya atas dasar sejumlah unsur yang diambil dari hukum yang sedang berlaku serta pemikiran tentang permasalah, seperti diuraikan di bawah.
1.      Bantuan netral adalah bantuan yang validitasnya didasarkan pada hukum humaniter internasional. Pasal 70 Protokol I dan Pasal 18, ayat 2 Protokol II menyebutkan dua persyaratan yang terkait erat dengan netralitas, yaitu, ketidakberpihakan dan non-diskriminasi. Selain itu, netralitas dipandang sebagai prinsip hukum kemanusiaan, yang menunjukkan, antara lain, bahwa "bantuan kemanusiaan tidak pernah campur tangan dalam konflik".
2.      Bantuan netral tidak dianggap sebagai campur tangan dalam konflik bersenjata atau tindakan tidak bersahabat. Hal ini dapat dilihat secara jelas dalam Pasal 70 Protokol I. Protokol II menyatakan secara lebih umum bahwa tidak ada satupun ketentuan yang dapat membenarkan intervensi langsung atau tidak langsung dalam suatu konflik bersenjata.
3.      Bantuan yang diberlakukan oleh angkatan bersenjata sebagai bagian dari tindakan
sepihak adalah suatu campur tangan, dan karena itu tidak memenuhi kriteria netralitas. Dua penulis yang mempelajari hak intervensi, yakni O. Corten dan P. Klein, mengontraskan operasi kemanusiaan tak bersenjata dilakukan menyusul penolakan sewenang-wenang oleh sebuah Negara dengan reaksi bersenjata sepihak yang mereka anggap dilarang oleh hukum internasional.59 Sebagai contoh dari hal yang pertama, mereka menyebut penerjunan makanan dan obat-obatan dengan penerjun payung dari oleh pesawat India ke Jaffna, di wilayah Sri Lanka yang dikuasai Tamil, meskipun mereka menyimpulkan bahwa operasi tersebut tetap diragukan legalitasnya karena pesawat sipil yang digunakan dikawal oleh Mirages.
4.      Hanya bantuan yang secara eksklusif bersifat kemanusiaan adalah netral. Berbeda
dengan Pasal 70 Protokol I, maka Pasal 18, ayat 2 Protokol II tidak memuat rujukan tentang campur tangan tetapi ketentuan ini menyatakan bahwa tindakan bantuan haruslah "secara eksklusif bersifat kemanusiaan (...)".
5.      Bantuan netral hanya terbatas pada tujuan murni dalam praktek Palang Merah.
Dalam putusannya atas kasus kegiatan militer dan paramiliter di wilayah Nikaragua dan yang melawan Nikaragua, Mahkamah Internasional berpandangan bahwa "jika pemberian bantuan kemanusiaan adalah untuk menghindari kecaman sebagai intervensi dalam urusan internal [Negara lain], maka hal itu harus tidak hanya dibatasi pada tujuan murni sebagaimana praktek dari Palang Merah, yaitu untuk mencegah dan meringankan penderitaan, serta melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, menjamin penghormatan terhadap manusia, namun juga yang terpenting adalah bahwa bantuan tersebut diberikan tanpa membeda-bedakan bagi semua membutuhkan".
6.      Kenyataan bahwa bantuan diberikan meskipun sebuah Negara atau Pihak lain yang bertikai dengan sewenang-wenang telah menolak tawaran bantuan itu tidak melepaskan sifat netral, asalkan hal ini tidak disertai dengan penggunaan angkatan bersenjata. Sebagaimana ditunjukkan sebelumnya, tawaran bantuan yang memenuhi kondisi-kondisi dalam Pasal 70 Protokol I dan Pasal 18, ayat 2 Protokol II tidak menjadi sebuah campur tangan. Jika penolakan sewenang-wenang tetap terjadi setelah adanya negosiasi yang sia-sia, maka setiap tindakan yang dilakukan meskipun bahwa penolakan itu setidaknya bisa dilakukan oleh suatu Negara pihak ketiga, hal ini dianggap sebagai tindakan penanggulangan yang sah dan karena itu tidak merupakan campur tangan.
7.      Fakta bahwa bantuan yang diberikan oleh satu atau beberapa komponen lain
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dilindungi oleh pengawal bersenjata tidak melepaskan sifatnya yang netral, asalkan pihak (atau otoritas) yang mengontrol wilayah yang dilalui konvoi harus lolos di wilayah di mana bantuan kemanusiaan yang harus diberikan telah sepenuhnya menyetujui prinsip prinsip dan prosedur pengawalan bersenjata, dan bahwa tujuan yang kedua adalah untuk melindungi pasokan bantuan dari penjahat dan kriminal umum. Demikianlah kesimpulan yang dicapai oleh kelompok kerja bersama ICRC dan Federasi sesuai dengan Resolusi 5 yang diadopsi oleh Council of Delegates pada tahun 1993. Kelompok kerja yang sama juga menekankan bahwa penggunaan pengawalan bersenjata dilakukan hanya dalam kasus luar biasa, sebagai upaya terakhir dan setelah dengan hati-hati menimbang keuntungan dan kerugian dari tindakan tersebut.
8.      Agar netral, bantuan tidak boleh diskriminatif. Pasal 70 Protokol I maupun Pasal 18, ayat 2 Protokol II menggunakan istilah "tanpa pembedaan yang merugikan". Dalam instrumen hukum humaniter, daftar yang paling komprehensif pembedaan-pembedaan yang merugikan dimuat dalam Pasal 75 Protokol I.
9.      Agar netral, bantuan harus ditujukan untuk meringankan penderitaan individu, dipandu hanya oleh kebutuhan mereka, dan memberikan prioritas kepada kasus yang paling mendesak dari marabahaya. Bahwa persyaratan yang ditetapkan terutama oleh prinsip ketidakberpihakan dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
10.  Agar netral, bantuan harus tidak menguntungkan suatu kelompok tertentu atau individu atas orang lain. Pembedaan lainnya selain yang tercantum dalam daftar pembedaan yang merugikan dan yang tidak dibenarkan dengan memperhatikan kebutuhan korban karena tidak memenuhi syarat ketidakberpihakan.
11.  Bantuan sepihak tidak selalu non-netral. Tunduk pada faktor-faktor lain, bantuan yang diberikan kepada korban yang berasal hanya dari satu pihak yang terlibat konflik tidak bertentangan dengan ketentuan hukum humaniter.
Bersama-sama, unsur di atas mungkin tidak merupakan definisi lengkap dari bantuan kemanusiaan yang netral, yang belum diperluas dengan cakupan dari pembelajaran praktek terkini.
Masyarakat internasional sebaiknya, terutama, menetapkan pendiriannya tentang bantuan yang diberikan sehubungan dengan operasi bersenjata yang dilakukan atau disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pertanyaan yang dipermasalahkan adalah apakah bantuan yang diberikan melalui sebuah operasi yang tidak selalu memenuhi kriteria abstain tetap dapat dianggap sebagai netral. Karena hal ini masih dipertimbangkan, tampaknya dapat diterima bahwa bantuan yang dilindungi oleh pasukan PBB yang menggunakan kekuatan terhadap satu atau lebih dari pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata tidak bisa netral. Maka, masih harus ditetapkan apakah bantuan didistribusikan oleh militer, polisi atau unit sipil yang terlibat dalam operasi koersif, atau dalam operasi pemeliharaan perdamaian dengan atau tanpa kekuasaan koersif, dapat dianggap sebagai netral.
Andai kata demikian, unsur tersebut di atas menunjukkan bahwa netralitas yang diterapkan pada bantuan kemanusiaan merupakan gagasan otonom yang tidak tergantung pada sifat dari badan yang terlibat dalam kegiatan yang termasuk dalam pengertian "bantuan kemanusiaan". Dengan kata lain sebuah negara, bahkan jika tidak netral, sebuah organisasi antar pemerintah atau organisasi non-pemerintah dapat memberikan bantuan kepada para korban konflik bersenjata yang memenuhi kriteria hokum humaniter. Hal ini bahkan bisa dipahami bahwa dalam beberapa konteks kegiatannya mungkin sesuai dengan kriteria hukum kemanusiaan, sementara di wilayah operasi lainnya mereka tidak memenuhi criteria yang sama. Di lain pihak, kegiatan bantuan ICRC harus selalu dianggap sesuai dengan prinsip netralitas sebagaimana yang berlaku dalam bantuan korban konflik bersenjata, karena ada satu hal menyangkut hubungan antara netralitas ICRC, baik netralitas sebagaimana prinsip Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, maupun netralitas sebagai kualitas bantuan kemanusiaan.

4.      Kesimpulan

Di bidang aksi kemanusiaan, netralitas adalah ciri khas ICRC, sebuah kewajiban yang mengikat komponen-komponen Gerakan, dan kualitas bantuan yang diberikan kepada korban konflik bersenjata. Isi netralitas sedikit bervariasi dalam tiga hal, tergantung pada tujuan penggunaannya. Namun demikian, intinya masih terkait erat dengan definisi yang menjelaskan konsep hukum internasional untuk menetapkan status suatu Negara yang memutuskan untuk berdiri terpisah dari suatu konflik bersenjata. Alhasil, pelaksanaannya dalam undang-undang positif masih tergantung pada kriteria non-partisipasi dan
ketidakberpihakan yang menjadi sifat netralitas sejak awalnya.
Saat ini ada kecenderungan sikap "berpihak pada atau melawan" terhadap netralitas, yang berdasarkan pada hal yang sudah berlaku umum, bukan pada definisi hukum, dan ini menyebabkan kesalahpahaman yang mencegah setiap penilaian yang obyektif tentang maknanya. Lebih lanjut, fakta bahwa netralitas diperlukan sehubungan dengan berbagai bentuk aksi pemelihara perdamaian bersama, atau tindakan penciptaan perdamaian bersama yang mengungkapkan banyak ketidakpastian tentang masalah netralitas ini.
Oleh karena itu, mencapai pemahaman yang lebih baik tentang netralitas seperti yang diterapkan pada bantuan yang diberikan kepada korban konflik bersenjata akan berguna; bila tidak demikian maka hanya bantuan seperti yang diberikan oleh ICRC ini yang bisa dipastikan sebagai bantuan yang netral.
Bagaimanapun harus diakui bahwa netralitas sebuah organisasi mempengaruhi seluruh rentang kegiatan yang menyebabkan organisasi tersebut diperlukan untuk tampil.

Posted in , , , , | Leave a comment