Tampilkan postingan dengan label RUU Kepalangmerahan. Tampilkan semua postingan

SAHKAN RUU KEPALANGMERAHAN SEKARANG JUGA!


oleh: Taufan K (Diseminator PMI)

Sesuai Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, di satu negara hanya diperbolehkan menggunakan satu tanda khusus sebagai lambang yang digunakan oleh dinas medis militer dan perhimpunan nasional suatu negara (palang merah atau bulan sabit merah).Indonesia telah memilih tanda khusus palang merah untuk dinas medis TNI dan menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai perhimpunan nasional yaitu organisasi yang melakukan pekerjaan berdasarkan Konvensi Jenewa 1949.

Palang Merah Indonesia didirikan pada tanggal 17 September 1945. Palang Merah Indonesia merupakan satu-satunya perhimpunan palang merah nasional (National Society) yang memiliki legitimasi berdasarkan Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Sebagai perhimpunan nasional palang merah, Palang Merah Indonesia bertugas untuk membantu pemerintah (auxiliary function) dengan tetap menjaga kemandiriannya serta mematuhi semua peraturan yang berlaku di Indonesia.
Mengacu pada banyaknya penyalahgunaan lambang palang merah dan bulan sabit merah oleh berbagai pihak tanpa ada upaya apapun untuk penertibannya, baik dari pemerintah maupun dari PMI sendiri sebagai perhimpunan nasional kepalangmerahan yang telah ditunjuk oleh pemerintah, maka dirasa perlu untuk mendorong pengesahan RUU Kepalangmerahan oleh DPR RI.


Mengapa kita perlu UU Kepalangmerahan?

  1. Karena UU Kepalangmerahan adalah kewajiban Negara sebagai konsekuensi logis pihak konvensi Jeneva Tahun 1949. Sebagaimana dimaklumi, Konvensi Jenewa tahun 1949 telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia dengan Undang-Undang  no 59 tahun 1958. Dan lebih dari 100 Negara pihak (dari 191 Negara) telah memiliki UU Kepalangmerahan.
  2. PMI sebagai bagian dari Gerakan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Internasional wajib melakukan diseminasi Hukum Perikemanusiaan Internasional. PMI sebagai Perhimpunan Nasional yang ditunjuk Pemerintah berdasarkan Kepres No 25 tahun 1950 dan Kepres No 246 tahun 1963 mendukung Pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya.



Perjalanan RUU Kepalangmerahan di Indonesia

  1. RUU Lambang Palang Merah / Kepalangmerahan diserahkan secara resmi kepada DPR RI pada 12 Oktober 2005 melalui surat Presiden Nomor R.79/Pres/10/2005.
  2. Pembahasan 2006 – 2009 = Deadlock karena ada permintaan salah satu Fraksi agar menyertakan LSM Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) ke dalam UU berstatus sejajar dengan PMI sebagai Perhimpunan Nasional. 
Permintaan tersebut tidak dapat diakomodir Pemerintah karena :
  1. Konvensi Jenewa hanya cantumkan “dinas medis + rohaniwan angkatan peran dan anggota gerakan” yang berhat gunakan lambang Palang Merah/Bulan Sabit Merah.
  2. Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional hanya ijinkan 1 Negara untuk gunakan 1 lambang dan akui 1 Gerakan.
  3. Dan pengesahan RUU akhirnya harus terhenti karena masa tugas anggota DPR Periode tersebut berakhir.
  4. RUU Kepalangmerahan haru memulai babak baru di DPR Periode 2010-2015, dan sejak tahun 2012 telah disusun dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sampai sejauh ini perjalanan RUU Kepalangmerahan masih berada di Panitia Khusus RUU Kepalangmerahan.


Urgensi pengesahan RUU Kepalangmerahan
  1. Undang-Undang Kepalangmerahan dengan fungsi-fungsi sebagaimana diterangkan diatas merupakan kebutuhan nasional baik pada situasi non-konflik ataupun pada situasi konflik. Undang-Undang Kepalangmerahan merupakan konsekuensi bagi Republik Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949.
  2. Undang-Undang Kepalangmerahan memberikan kepastian hukum bagi perhimpunan nasional baik pada tataran dalam negeri maupun dalam pergaulan internasional. Perlu disadari bahwa pengabaian hal ini dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan lambang untuk tujuan-tujuan lain seperti untuk kepentingan politik, komersial dan berbagai kepentingan lain yang seharusnya dapat dicegah dengan adanya undang-undang.
  3. Perjalanan RUU Kepalangmerahan sampai detik ini tidak ada khabar yang menggembirakan (mungkin jalan ditempat), dan kedepan pada 2014 tentu DPR sudah disibukkan dengan kepentingannya seperti Revisi UU Pemilu, persiapan kampanye Parpol, pemilu ligislatif, pemilu Presiden dan berakhirnya masa bhakti DPR pada tahun 2015.
  4. Dan akankah RUU Kepalangmerahan kembali tidak terselesaikan oleh DPR Periode ini? Akankah pelanggaran dan penyalahgunaan Lambang Palang Merah tetap dibiarkan? Akankah aturan-aturan internasional terus dilanggar? Akankah kepentingan Negara dikalahkan oleh kepentingan kelompok atau golongan atas jaminan perlindungan pengguna lambang palang merah?



Untuk itu disini kita mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk mendorong para wakil rakyat kita di Panitia Khusus (Pansus) RUU Kepalangmerahan dan Ketua DPR RI untuk segera men sah kan RUU Kepalangmerahan menjadi Undang-Undang Kepalangmerahan. Silakan berikan dukungan Anda di sini.

Posted in , , , , , , | Leave a comment

Relawan PMI Gugur (Lagi)!


Foto: SHNews
Oleh : Nuzulul Arifin

Disaat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepalangmerahan menjadi tarik ulur di Senayan. Nun jauh disana, di bumi Papua, satu orang lagi relawan Palang Merah Indonesia (PMI) gugur dalam menunaikan tugas kemanusiaan. Heri Yoman (32) menjadi martir bagi ibu pertiwi yang membesarkannya.
Kejadian Rabu (31/7) sekitar pukul 14.30 WIT terhadap 3 orang kru ambulans PMI di Puncak  Senyum, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya menunjukkan bebalnya pemahaman masyarakat terhadap tugas-tugas kemanusiaan yang diemban oleh relawan PMI khususnya dan pemahaman terhadap Hukum Humaniter Internasional umumnya.
Siapapun pelakunya, apapun motifnya, hal tersebut adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Sesuai Konvensi Jenewa (1864 dan 1949), relawan palang merah atau bulan sabit merah haruslah dilindungi saat melakukan tugas kemanusiaan sesuai dengan desiminasi Hukum Humaniter Internasional  dan nilai-nilai hakiki perikemanusiaan. Hal ini menjadi preseden buruk tentang carut-marutnya kondisi sosiopolitik di bumi Papua dan Indonesia pada umumnya.

Konflik telah memakan ‘anak kandung’-nya. Palang Merah Indonesia sebagai induk organisasi relawan palang merah di Indonesia tentu akan melakukan langkah-langkah strategis guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Diseminasi Hukum Humaniter Internasional menjadi keniscayaan yang harus dibangun lebih giat lagi. Utamanya terhadap pemuka-pemuka suku yang ratusan jumlahnya di bumi Papua.
Tentu PMI tidak dapat bergerak sendiri. Palang Merah Papua New Guinea sebagai mitra internasionalnya hendaknya dapat digandeng untuk melakukan hal itu. Ketua PMI Pusat, H.M. Jusuf Kalla tentu sudah cukup piawai dalam hal ‘menembus batas’ sebagaimana dilakukannya pada negara-negara yang sedang mengalami  konflik politik.

Dukungan politik terhadap peran PMI juga menjadi keniscayaan yang tidak bisa dihambat lagi

Tahun 2004-2013, sembilan tahun bukanlah rentang waktu yang pendek untuk ‘menelorkan’ satu undang-undang yang mengatur tentang Lambang Perhimpunan Nasional Palang Merah (sesuai dengan nama RUU dan fakta sejarah yang ada di Indonesia). Tugas kemanusiaan yang diemban oleh Palang Merah Indonesia sejak kemerdekaan hingga kini jangan lagi menjadi angin lalu. Wakil rakyat (DPR) yang duduk manis di Senayan jangan lagi bermain-main dengan retorika dan janji-janji palsu. Relawan tidaklah membutuhkan retorika atau janji-janji palsu itu. Namun pembuktian terhadap  segera disahkannya RUU menjadi UU Kepalangmerahan.
H. Tutur Priyanto (Yogya), Charles Taroreh (Manado), Dadi Maryadi (Bogor) dan terakhir anggota PMI yang tewas tertembak di Puncak Jaya Papua (Heri Yoman) adalah pahlawan serta inspirator bagi relawan-relawan lainnya. Sebelum itu, di tengah suasana perang menegakkan Kemerdekaan Bangsa Indonesia, telah gugur beberapa relawan PMI sewaktu menjalankan tugas kemanusiaan dan kebangsaan. Bahwa sewaktu-waktu bahaya mengancam jiwa dalam tunaikan tugas kemanusiaan, baik dalam kondisi damai maupun perang. Jika momen ini tidak dapat menjadi pelecut bagi disahkan UU tentang Lambang Palang Merah, tentu Pak Marzuki Alie dan seluruh wakil rakyat di Senayan tidak perlu menunggu (lagi) jiwa-jiwa relawan menjadi martir.


Semoga Alloh memberikan keteguhan hati bagi saudara-saudaraku relawan PMI di seluruh negeri. Semoga Alloh memberikan kekuatan hati untuk membukakan matahati para anggta DPR yang terhormat, untuk tidak menunda-nunda lagi disahkannya UU Lambang Palang Merah hanya untuk kepentingan politik sesaat.

Posted in , , , , , , , | Leave a comment